Satgas BLBI Sita Harta Kaharudin Ongko dan Suyanto Gondokusumo Rp 209,92 Miliar

IVOOX.id – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melakukan penyitaan Harta Kekayaan Lain milik obligor Kaharudin Ongko dan Suyanto Gondokusumo di Jakarta.
Penyitaan yang dilakukan pada 12 September 2024 itu diestimasi nilai sebesar Rp209.923.021.000 (dua ratus sembilan miliar sembilan ratus dua puluh tiga juta dua puluh satu ribu rupiah).
Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban mengatakan, tujuan penyitaan tersebut yakni untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI.
"Penyitaan pertama yaitu atas harta kekayaan lain obligor Kaharudin Ongko berupa 67 (enam puluh tujuh) bidang tanah hak guna bangunan atas nama PT Indokisar Djaya seluas 38.085 m2 berikut segala sesuatu yang berdiri di atasnya, terletak di Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, dengan estimasi nilai tanah sebesar Rp194.04 miliar," ujar Rionald dalam siaran pers yang diterima ivoox.id pada Sabtu (14/9/2024).
Rionald mengatakan penyitaan dilakukan dalam rangka penyelesaian utang kepada negara yang hingga saat ini belum diselesaikan oleh Kaharudin Ongko.
Pada kesempatan tersebut, Satgas BLBI bersama dengan juru sita PUPN Cabang DKI Jakarta c.q. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V melakukan penyitaan, dengan dukungan pengamanan dari jajaran Satgas Gakkum BLBI Bareskrim POLRI, jajaran Polres Metro Jakarta Selatan, jajaran Polsek Pesanggrahan, serta jajaran Kecamatan Pesanggrahan dan Kelurahan Bintaro.
"Penyitaan berikutnya yaitu atas harta kekayaan lain obligor Suyanto Gondokusumo dengan objek sita berupa sebidang tanah seluas 502 m2 berikut segala sesuatu yang berdiri di atasnya, terletak di Jalan Simprug Golf III Nomor 71A, Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan oleh Jurusita PUPN Cabang DKI Jakarta c.q. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I," katanya.
Objek penyitaan tersebut menurutnya memiliki estimasi nilai sebesar Rp15.87 miliar. Penyitaan tersebut juga dilakukan dengan dukungan pengamanan dari jajaran Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri.

0 comments