Satgas BLBI Sita Harta dan Aset Properti Obligor Rp 44,8 Miliar | IVoox Indonesia

May 14, 2025

Satgas BLBI Sita Harta dan Aset Properti Obligor Rp 44,8 Miliar

IMG-20240711-WA0006
Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali melakukan penguasaan fisik aset properti eks BLBI/dok. Satgas BLBI

IVOOX.id – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali melakukan penguasaan fisik aset properti eks BLBI serta penyitaan harta kekayaan lain dari debitur/obligor di Provinsi Banten dan Provinsi Kalimantan Selatan. 

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan, total nilai aset yang disita diestimasi sebesar Rp 44,8 miliar berdasarkan NJOP Tanah. Pemasangan plang atas aset properti eks BLBI dan penyitaan harta kekayaan lainya dilakukan pada pekan kedua bulan Juli 2024.

Rionald merinci penyitaan aset tersebut diantaranya harta kekayaan milik PT Linolen Sari Nabati Murni berupa 58 bidang tanah seluas 5.085 m2 dan segala sesuatu di atasnya yang terletak di Perumahan Duren Vilage, Kelurahan Sudimara Selatan, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang

dengan estimasi nilai sebesar Rp 40 miliar.

"Penyitaan ini dilakukan dalam rangka penyelesaian hutang kepada Negara yang hingga saat ini belum diselesaikan sebesar Rp31,3 miliar sudah termasuk  Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara 10%," katanya dalam siaran pers, Kamis (11/7/2024).

Kemudian penguasaan fisik aset properti eks BPPN melalui pemasangan plang atas 6 bidang tanah seluas 83.244 m2 yang terletak di Desa Pematang Panjang, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan.

Aset tersebut berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) eks Setia Komandotama/Bank PDFCI BTO dengan estimasi nilai sebesar Rp4,8 miliar.

Barang jaminan milik debitur/obligor yang telah dilakukan penyitaan kata dia akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN, yaitu dilakukan penjualan secara terbuka melalui lelang dan/atau penyelesaian lainnya.

Sementara aset properti eks BLBI yang telah dilakukan penguasaan fisik, selanjutnya akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia," katanya.

0 comments

    Leave a Reply