Satgas BLBI Sita Aset Obligor di 6 Lokasi, Total Nilai Rp 245 Miliar | IVoox Indonesia

May 4, 2025

Satgas BLBI Sita Aset Obligor di 6 Lokasi, Total Nilai Rp 245 Miliar

Satgas BLBI) menyita aset obligor di enam lokasi
Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita aset obligor di enam lokasi. IVOOX.ID/Humas BLBI.

IVOOX.id – Menjelang berakhirnya tahun 2024, Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) melakukan penyitaan di enam lokasi dengan total nilai penyitaan sebesar Rp245.746.840.000.

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan, aset yang disita merupakan barang jaminan debitur PT Primaswadana Perkasa Finance, PT Aset Manajemen Corpindo, dan Harta Kekayaan Lain (HKL) obligor/debitur PT Masterina Keramika Pratama, PT Samaeri Mitracipta Nias, Kaharudin Ongko, dan PT Metelindo Sejahtera.

Adapun rincian atas aset yang dilakukan penyitaan yaitu:

  1. Berupa 1 (satu) bidang tanah dan segala sesuatu di atasnya seluas 1.800 m2 yang terletak di Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten dengan estimasi nilai sebesar Rp4.500.000.000,00. Adapun bidang tanah tersebut disita dalam rangka upaya penyelesaian kewajiban debitur a.n. PT Primaswadana Perkasa Finance kepada negara yang hingga saat ini belum dipenuhi sejumlah Rp1.568.901.739.772,26.
  2. Berupa 37 (tiga puluh tujuh) bidang tanah seluas 1.003.800 m2 yang terletak di Kampung Wacopek, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, Provinsi Kepulauan Riau dengan estimasi nilai sebesar Rp100.380.000.000,00. Adapun bidang-bidang tanah tersebut disita dalam rangka upaya penyelesaian kewajiban debitur PT Aset Manajemen Corpindo kepada negara yang hingga saat ini belum dipenuhi sejumlah Rp144.170.089.860,00.
  3. Berupa 2 (dua) bidang tanah dan segala sesuatu di atasnya seluas 5.685 m2 dan seluas 6.167 m2 yang terletak di Gang Rawasalak, Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Gunung Puyuh, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dengan estimasi nilai sebesar Rp25.000.000.000,00. Adapun kedua bidang tanah tersebut disita dalam rangka upaya penyelesaian kewajiban debitur a.n. PT Masterina Keramika Pratama yang hingga saat ini belum dipenuhi sejumlah US$15,703,686.88.
  4. Berupa 1 (satu) bidang tanah dan segala sesuatu di atasnya seluas 2.121 m2 yang terletak di Jalan Proklamasi, Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat dengan perkiraan nilai berdasarkan NJOP sebesar Rp77.000.000.000,00. Adapun bidang tanah tersebut disita dalam rangka upaya penyelesaian kewajiban debitur a.n. PT Samaeri Mitracipta Nias yang hingga saat ini belum dipenuhi sejumlah Rp.44.756.187.102,00.
  5. Berupa 9 (sembilan) unit apartemen yang dikenal sebagai Apartemen Lexington Residence, terletak di Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan, dengan total luas 642 m2 dan estimasi nilai sebesar Rp19.260.000.000,00 dalam rangka upaya penyelesaian kewajiban obligor a.n. Kaharudin Ongko yang hingga saat ini belum dipenuhi sejumlah Rp8.084.425.141.613,76.
  6. Berupa 7 (tujuh) bidang tanah dan segala sesuatu di atasnya seluas 10.530 m2 yang terletak di Desa/Kel. Bugel, Kec. Karawaci, Kota Tangerang, Banten dengan estimasi nilai sebesar Rp19.606.860.000,00. Adapun bidang tanah tersebut disita dalam rangka upaya penyelesaian kewajiban debitur a.n. PT Metelindo Sejahtera eks Bank Pembangunan Indonesia yang hingga saat ini belum dipenuhi sejumlah Rp13.323.903.261,14 dan USD1.346.363,20.


"Selanjutnya, seluruh barang jaminan dan/atau HKL obligor/debitur yang telah dilakukan penyitaan tersebut akan dilanjutkan proses pengurusannya oleh PUPN melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan yang berlaku, termasuk upaya penjualan secara lelang maupun penyelesaian lainnya," katanya dalam siaran pers yang diterima ivoox.id pada Jumat (13/12/2024).

0 comments

    Leave a Reply