Satgas BLBI Buka Suara soal Marimutu Sinivasan yang Ditahan Saat Mau Kabur ke Malaysia

IVOOX.id – Satgas Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI) buka suara terkait pencekalan Marimutu Sinivasan oleh pihak imigrasi di pos lintas batas negara di Entikong Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Minggu (8/9/2024). Marimutu Sinivasan diduga ingin melarikan diri ke Malaysia, meski yang bersangkutan beralasan ingin berobat.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) BLBI Rionald Silaban mengatakan pihaknya mengapresiasi aparat imigrasi yang telah melakukan pencegahan atas upaya Marimutu Sinivasan untuk meninggalkan Indonesia.
"Satgas BLBI mengapresiasi aparat imigrasi yang telah melakukan pencegahan atas upaya Marimutu Sinivasan untuk meninggalkan Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, pada tanggal 8 September 2024," katanya dalam siaran pers yang diterima ivoox.id pada Selasa (10/9/2024).
Berdasarkan KMK Nomor 107/KN.6/2024 tanggal 3 Juni 2024, pencegahan Marimutu ke luar negeri efektif diberlakukan. Menurut Rionald pencegahan ini merupakan salah satu upaya pembatasan keperdataan sesuai PP Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara.
Marimutu Sinivasan merupakan salah satu dari 22 obligor/debitur BLBI yang ditangani oleh Satgas BLBI. Menurut Rionald saat ini Marimutu tercatat sebagai debitur terkait utang Grup Texmaco, dengan outstanding sebesar USD3,91 miliar dan Rp31,69 triliun (belum termasuk BIAD 10%), dan sebagai obligor dengan nilai utang sebesar Rp790,557 miliar (belum termasuk BIAD 10%).
"Selama periode penanganan oleh Satgas BLBI sejak Juni 2021 hingga saat ini, Marimutu tidak menunjukkan itikad baik untuk melakukan pembayaran atas utangnya," ujarnya.

0 comments