Sandiaga Uno Pede, Wisman Tetap Pilih Bali Meski Ada Pungutan Rp150 Ribu | IVoox Indonesia

May 25, 2025

Sandiaga Uno Pede, Wisman Tetap Pilih Bali Meski Ada Pungutan Rp150 Ribu

antarafoto-peningkatan-arus-wisata-pulau-nusa-penida-301223-nhw-6 wisman
Wisatawan berjalan di dermaga saat akan menyeberang ke Pulau Nusa Penida dengan menggunakan kapal cepat jelang pergantian Tahun Baru 2024 di Pelabuhan Sanur, Denpasar, Bali, Sabtu (30/12/2023). Pihak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Benoa Wilayah Kerja (Wilker) Sanur menyebut jumlah penumpang yang menuju ke Nusa Penida melalui pelabuhan tersebut mengalami peningkatan mencapai 7.000 orang per hari sejak Selasa (26/12) dari hari biasanya 4.000 orang per hari. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo

IVOOX.id - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno yakin wisata Bali masih akan menjadi primadona wisman (wisatawan mancanegara) khususnya dari Australia meski kini ada pungutan Rp150 ribu.

"Karena kita secara geografi lebih dekat ke Australia, kami cukup yakin untuk para wisatawan yang berkualitas dan berkelanjutan akan tetap datang untuk berwisata di Bali," kata Sandiaga dalam acara The Weekly Brief with Sandi Uno (WBSU), Senin (29/1/2024).

Meski begitu Sandi mengakui bahwasanya penerapan kebijakan pungutan Rp150 ribu itu perlu disikapi dengan hati-hati. Pasalnya masih ada potensi minat wisman belarih ke negara lain seperti Thailand.

"Tentunya harus kita sikapi dengan penuh kehati-hatian. Ini karena tujuan biaya tambahan adalah untuk penanganan sampah dan kelestarian budaya kita. Jadi, ini akan menambah daya tarik," ucapnya. 

Sebagai informasi, Pemprov Bali menerapkan kebijakan pungutan turis asing sebesar Rp150 ribu per orang yang mulai berlaku 14 Februari 2024. Nantinya wisman akan diminta melakukan pembayaran di lima loket pembayaran yang ditunjuk di aula kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Pembayaran dapat dilakukan dalam rupiah atau dengan kartu kredit.

Adapun pungutan Rp 150 ribu tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali. 

0 comments

    Leave a Reply