October 3, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Sandiaga Uno: Kemenparekraf Memfasiltasi Kekayaan Intelektual kepada UMKM Berbasis Ekonomi Kreatif

IVOOX.id, Jakarta - “Kemenparekraf telah memfasilitasi kekayaan intelektual kepada UMKM berbasis Ekonomi Kreatif dengan melakukan pendampingan pendaftaran dan pencatatan kekayaan intelektual, literasi dan edukasi kekayaan intelektual serta pendampingan pengaduan pelanggaran kekayaan intelektual.

Hal tersebut di sampaikan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, Dr. H. Sandiaga Salahuddin Uno, B.B.A., M.B.A., dalam webinar ‘Pahami Hukumnya Majukan Usahanya: Dasar – dasar Hukum Bagi UMKM Menuju Sukses di Era Persaingan Global ’ yang dilaksanakan Mahasiswa Prodi Hukum UKI, pada tanggal 8 Juni 2021.

Menurut Sandiaga Uno, pelaku ekonomi kreatif bisa mendapatkan pembiayaan untuk modal usaha dengan menjadikan kekayaan intelektual sebagai obyek jaminan.

“Sistem pemasaran produk ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual memfasilitasi pelaku ekonomi kreatif untuk memasarkan produknya guna mendapatkan manfaat ekonomi yang optimal, antara lain melalui skema lisensi, waralaba, jenama bersama (co-branding), alih teknologi dan pengalihan hak,” tuturnya.

Kemenparekraf dan Kemenko Kemaritiman dan Investasi RI, juga telah menginisiasi Gerakan Bangga Buatan Indonesia dalam rangka meningkatkan ekonomi kreatif dan dilanjutkan dengan program #BeliKreatifLokal

“Gerakan ini telah melibatkan lebih dari 3 juta UMKM di seluruh Indonesia. Kita ingin terus melipatgandakan jumlahnya dengan Digital Asset, Market Place dan pendampingan. Tujuannya agar memperluas pasar dan menggeliatkan roda perekonomian dan membuka lapangan kerja seluas-luasnya,” ujar Sandiaga Uno.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI juga mengingatkan bahwa salah satu bisnis yang maju di tengah pandemi Covid 19 adalah usaha yang menyediakan layanan hukum.

“Jasa penasihat hukum ini diperlukan sekali dalam adaptasi kita ke era pandemi dan pasca pandemi nanti. Sekarang banyak yang memberikan jasa layanan hukum melalui tik tok, bisa juga melalui content menarik melalui instagram. UMKM harus melakukan transformasi digital melalui sistem e-commerce,” ujarnya.

0 comments

    Leave a Reply