October 3, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Pemerintah Pusat dan Daerah Dukung Regulasi untuk Pemberdayaan UMKM

IVOOX.id, Jakarta - Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyediakan layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang tidak dipungut biaya.

Praktisi Hukum UKI, Dr. Hulman Panjaitan, S.H., M.H., menjelaskan hukum investasi bagi UMKM di Indonesia, salah satunya Undang - Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Tenaga Kerja, PP No.7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

“Sesuai tujuan hukum, maka hukum untuk UMKM harus memberikan keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan,” ujar Dekan FH UKI ini.

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi Usaha Menengah dan Usaha Besar dengan Koperasi, Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan level usaha, memberikan insentif dan kemudahan berusaha dalam rangka kemitraan. Selanjutnya pemerintah wajib mengatur pemberian insentif kepada Usaha Menengah dan Usaha Besar yang melakukan kemitraan dengan Koperasi, Usaha Mikro dan Usaha Kecil.

Pasal 48 PP No. 7 Tahun 2021 juga menjelaskan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada pelaku usaha Mikro dan Usaha Kecil.

“Layanan bantuan dan pendampingan hukum dimaksud tidak dipungut biaya dan meliputi Penyuluhan hukum, konsultasi hukum, mediasi, penyusunan dokumen hukum dan pendampingan di luar pengadilan,” terang Hulman Panjaitan.

Menurut Sandiaga Uno saat ini Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyelenggarakan perijinan tunggal untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil melalui sistem terintegrasi secara elektronik. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah juga menyediakan layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada pelaku usaha Mikro dan usaha kecil.

“Pemerintah memberikan kemudahan, pendampingan dan fasilitas untuk implementasi pengelolaan terpadu UMKM yang meliputi pendirian dan legalisasi usaha, pembiayaan, penyediaan bahan baku, proses produksi, kurasi dan pemasaran produk UMKM melalui perdagangan elektronik maupun non elektronik,” ujar Sandiaga Uno.

Webinar ini diselenggarakan oleh para mahasiswa kelas eksekutif Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Angkatan 2020 yang bekerja sama dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk (Bank BJB) dan dilakukan secara daring (online) dan luring (offline), yang bertempat di Auditorium FH UKI Diponegoro.

Turut hadir dalam webinar ini ialah Dr. Dhaniswara K. Harjono, S.H., M.H., MBA (Rektor UKI), Denny Mulyadi (Pemimpin Divisi Kredit UMKM Bank BJB), Yongky Susilo (Director KADIN Indonesia Trading House), Yoyok Rubiantono (Chairman PT Yoshugi Media Group), dan bertindak sebagai moderator adalah Dr. Badikenita BR Sitepu, S.E., M.Si (Ketua Perancang Undang-Undang DPD RI).

0 comments

    Leave a Reply