Sambil Berucap Innalillahi, Karen Agustiawan Langsung Ajukan Banding

IVOOX.id, Jakarta -- Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Galaila Agustiawan langsung menyatakan banding dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (10/6/2019).
Karen tak terima dihukum 8 tahun penjara oleh majelis hakim.
"Innalillahi, innalillahi, innalillahi, majelis hakim saya nyatakan banding," ujar Karen seusai mendengar hakim membacakan putusan terhadapnya.
Awalnya, majelis hakim memberi kesempatan Karen untuk menghampiri penasehat hukum dan berdiskusi mengenai putusan. Namun, Karen langsung menyatakan sikap tanpa berdiskusi dengan pengacaranya.
Tanggapan Karen atas putusan tersebut langsung mendapat tepuk tangan para kerabat dan keluarga yang memenuhi seisi ruang sidang.
Hal serupa juga dikatakan penasehat hukum Karen, Soesilo Aribowo. Soesilo meminta agar Salinan putusan dapat cepat diberikan sebagai bahan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Kami secara tegas juga menyatakan banding," ujar Soesilo.
Karen divonis 8 tahun penjara dan dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
Karen terbukti mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di PT Pertamina dan ketentuan atau pedoman investasi lainnya dalam Participating Interest (PI) atas Lapangan atau Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.
Karen telah memutuskan melakukan investasi PI di Blok BMG Australia tanpa melakukan pembahasan dan kajian terlebih dulu.
Karen dinilai menyetujui PI tanpa adanya due diligence serta tanpa adanya analisa risiko yang ditindaklanjuti dengan penandatanganan Sale Purchase Agreement (SPA).
Selain itu, menurut hakim, penandatanganan itu tanpa persetujuan dari bagian legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina.
Menurut hakim, perbuatan Karen itu telah memperkaya Roc Oil Company Ltd Australia. Kemudian, sesuai laporan perhitungan dari Kantor Akuntan Publik Drs Soewarno, perbuatan Karen telah merugikan negara Rp 568 miliar.
Karen terbukti melanggar Pasal 3 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hakim menetapkan putusan sela melanjutkan peradilan untuk mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan. Putusan sela menanggapi nota keberatan Karen sebagai terdakwa kasus korupsi.
Dalam putusan sela, hakim menilai tak ada hal yang bisa jadi pertimbangan untuk menghentikan dugaan korupsi investasi blok migas di Australia.
Jaksa menilai karena lalai dan tak melakukan kajian lebih dulu sehingga investasi dinilai tak menguntungkan Pertamina. Kantor akuntan publik Suwarno mencatat kerugian mencapai Rp 568 miliar.
Investasi Pertamina di blok itu mencapai 31 juta dolar Amerika dan 26 juta dolar Australia.

0 comments