Said Iqbal Klaim Pemerintah Perkuat Mitigasi PHK, Dorong Perlindungan Pekerja dan Penghapusan Pajak JHT

IVOOX.id – Pemerintah bersama organisasi serikat buruh terus memperkuat langkah mitigasi untuk mengantisipasi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah tantangan ekonomi global. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan berbagai upaya dilakukan agar PHK dapat dicegah, hak pekerja tetap terpenuhi, perlindungan bagi pekerja alih daya diperkuat, serta kebijakan perpajakan terhadap manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) ditinjau kembali.
Menurut Said Iqbal, perlambatan ekonomi dunia, melemahnya daya beli masyarakat, tingginya harga gas industri akibat konflik geopolitik, hingga relokasi produksi oleh perusahaan multinasional menjadi sejumlah faktor yang meningkatkan ancaman PHK di berbagai sektor industri.
"Ancaman PHK memang masih ada di depan mata. Tetapi pemerintah bersama serikat buruh tidak tinggal diam. Kami memilih turun langsung ke lapangan untuk melakukan mitigasi agar PHK dapat dicegah. Kalau pun PHK tidak bisa dihindari, maka hak-hak pekerja harus dipastikan dibayar sesuai ketentuan," kata Said Iqbal dalam keterangan resmi yang diterima Ivoox.id Minggu (28/6/2026).
Ia menjelaskan, pendekatan langsung ke perusahaan dinilai lebih efektif dibandingkan hanya mengandalkan laporan administratif. Karena itu, dalam beberapa pekan terakhir dirinya melakukan kunjungan ke sejumlah perusahaan di Jawa Barat, Jawa Timur, dan DKI Jakarta. Kunjungan serupa juga dijadwalkan berlangsung di Kabupaten Tangerang pada 29 Juni 2026.
Salah satu hasil yang disebut berhasil dicapai adalah berkurangnya rencana relokasi produksi di PT JAI Pasuruan dan PT SAI Mojokerto yang berada di bawah Grup Yazaki. Semula perusahaan berencana memindahkan sekitar 50 persen lini produksinya ke Vietnam, namun setelah dilakukan dialog antara manajemen dan serikat pekerja, relokasi tersebut diklaim menyusut menjadi sekitar tiga hingga lima lini produksi.
Menurut Said Iqbal, berdasarkan rencana bisnis perusahaan hingga 2030, penyesuaian jumlah tenaga kerja nantinya dilakukan secara alami melalui tidak diperpanjangnya sebagian kontrak kerja yang berakhir, bukan melalui PHK massal.
Selain itu, pemerintah juga berupaya menjaga daya saing industri keramik, granit, dan tekstil melalui dorongan penurunan harga gas industri non-subsidi agar biaya produksi dapat ditekan dan perusahaan mampu mempertahankan tenaga kerjanya.
"Penurunan harga gas industri merupakan salah satu langkah konkret pemerintah untuk mencegah gelombang PHK. Dengan biaya produksi yang lebih kompetitif, perusahaan memiliki ruang untuk mempertahankan pekerjanya," ujarnya.
Untuk kasus PT Pakerin di Mojokerto, Said Iqbal mengakui PHK terhadap sekitar 2.500 pekerja diperkirakan sulit dihindari. Meski demikian, pemerintah mengupayakan agar dana hasil likuidasi yang berada di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dapat dimanfaatkan untuk membayar pesangon pekerja sekaligus menjadi modal bagi perusahaan agar dapat kembali beroperasi dan mempekerjakan kembali para karyawannya.
Di sisi lain, ia juga akan melakukan inspeksi ke PT Molex Ayus di Cikupa, Kabupaten Tangerang, yang tengah menghadapi perselisihan terkait dugaan pembayaran upah di bawah Upah Minimum Sektoral Kabupaten Tangerang. Perselisihan tersebut telah memicu aksi mogok kerja sejak 8 Juni 2026.
"Kami ingin memastikan pekerja tetap memperoleh hak atas upah sesuai ketentuan, perusahaan tetap bisa beroperasi, dan tidak terjadi PHK. Dialog adalah jalan terbaik bagi semua pihak," katanya.
Said Iqbal juga menyampaikan bahwa pemerintah tengah menyelesaikan revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 mengenai pekerja alih daya. Revisi tersebut, menurutnya, akan membatasi penggunaan outsourcing hanya pada empat jenis pekerjaan penunjang, yakni cleaning service, security, driver, dan catering.
Selain isu ketenagakerjaan, ia turut mengusulkan agar pemerintah menghapus pajak atas manfaat JHT, pesangon, jaminan pensiun, dan Tunjangan Hari Raya (THR). Menurutnya, manfaat tersebut berasal dari penghasilan pekerja yang sebelumnya telah dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sehingga tidak seharusnya kembali dipotong pajak saat dicairkan.
"Upah pekerja sudah dipotong PPh 21 ketika diterima. Karena itu, ketika JHT dibayarkan kepada pekerja, seharusnya tidak lagi dipotong pajak. Saya mengusulkan agar pajak JHT menjadi 0 persen sebagai bentuk keberpihakan negara kepada pekerja," ujar Said Iqbal.
Ia menambahkan akan segera menyampaikan surat resmi kepada Menteri Keuangan terkait usulan tersebut. Menurutnya, pemerintah bersama serikat pekerja akan terus mengedepankan dialog langsung dengan perusahaan sebagai dasar penyusunan kebijakan yang mampu menjaga keberlangsungan industri sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik bagi tenaga kerja.
"Saya meyakini penyelesaian persoalan ketenagakerjaan tidak cukup dilakukan dari balik meja. Karena itu saya memilih turun langsung ke perusahaan-perusahaan, berdialog dengan pekerja dan manajemen, kemudian menyampaikan hasilnya kepada Presiden sebagai dasar pengambilan kebijakan yang berpihak pada perlindungan tenaga kerja dan keberlangsungan industri," ujarnya.


0 comments