Sahroni Dukung Revisi UU Narkotika atur Rehab Napi Narkoba | IVoox Indonesia

May 6, 2025

Kebakaran Lapas

Sahroni Dukung Revisi UU Narkotika atur Rehab Napi Narkoba

kebakaran lapas
Kebakaran Lapas/Antara

IVOOX.id, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, mendukung revisi UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika, khususnya terkait aturan rehabilitasi bagi narapidana pengguna narkoba.

"Saya sangat setuju apabila UU Narkotika direvisi. Penjara bukan satu-satunya solusi hukuman apalagi bagi pencandu narkoba, lebih baik mereka direhab saja agar bisa kembali ke masyarakat secara layak," kata Sahroni, seperti dilansir Antara.

Hal itu terkait pernyataan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly, yang mendorong revisi UU Narkotika untuk menyelesaikan persoalan kelebihan kapasitas di berbagai LP di Indonesia.

44 narapidana --40 di antaranya narapidana kasus narkotika dan seorang narapidana kasus terorisme-- kehilangan nyawanya di dalam sel Blok C2 LP Tangerang akibat kebakaran di sana, Rabu dini hari (8/9).

Laiknya terjadi di banyak sekali LP di Indonesia, LP Tangerang itu diketahui kelebihan jumlah penghuni dalam bilangan sangat tinggi, sekitar 2,45 kali dari kapasitasnya yang cuma 600 orang narapidana.

Sahroni menyambut baik keinginan Laoly itu dan dia sudah lama mendorong agar narapidana pengguna narkoba direhabilitasi bukan dipenjara.

Ia menilai, langkah revisi UU Narkotika bisa jadi salah satu solusi jangka panjang dalam upaya menekan jumlah narapidana di LP yang saat ini mengalami kelebihan kapasitas.

"Pada dasarnya saya setuju, narapidana narkoba sebaiknya direhabilitasi saja, tidak perlu dipenjara. Karena penjara yang penuh tidak hanya terjadi di satu saja, tapi juga banyak penjara di Indonesia," ujarnya.

Politisi Partai NasDem itu menjelaskan persoalan penjara yang kelebihan kapasitas merupakan masalah yang selalu menjadi pembahasan di Komisi III DPR.

Ia menegaskan persoalan itu harus segera dicari jalan keluarnya, salah satunya dengan mendorong revisi UU Narkotika khususnya terkait aturan rehabilitasi bagi narapidana pengguna narkoba.

0 comments

    Leave a Reply