March 29, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Sah! UMP DKI Jakarta Tahun 2019 Sebesar Rp 3,9 Juta

IVOOX.id, Jakarta - Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk daerah DKI Jakarta telah ditetapkan sebesar Rp 3.940.973, tahun 2019 naik sebesar 8,03 persen dari tahun sebelumnya.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Plh Gubernur DKI Saefullah di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (1/11). Saefullah berharap dengan kenaikan UMP tersebut dapat membuat Jakarta lebih maju.

"Jadi besaran UMP DKI, sesuai dengan pergub, sebesar Rp 3.940.973,096. Demikian yang dapat saya sampaikan pada kesempatan kali ini, semoga Jakarta menjadi kota maju dan bahagia warganya dengan UMP sebesar itu," ujar Saefullah.

Angka tersebut sudah ditetapkan setelah menerima usulan dari semua pihak, selain itu para buruh juga akan mendapatkan kartu pekerja yang memiliki beberapa manfaat.

Para buruh dapat menggunakan kartu tersebut untuk menaiki moda transportasi serta membeli bahan pangan melalui JakGrosir.

Sebelumnya pada hari Jumat (26/10) kenaikan UMP yang telah dihitung berdasarkan data inflasi dan PDB telah diteken oleh Anies Baswedan, kenaikan tersebut sesuai aturan yang berlaku.

0 comments

    Leave a Reply