Sah! Cukai Rokok Naik 12,5 Persen Harga Makin Mahal

IVOOX.id, Jakarta - Kementerian Keuangan, resmi menaikan cukai hasil tembakau atau cukai rokok tahun 2021 sebanyak 12.5%.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyebut, kenaikan per sektor industri berbeda-beda. Namun, secara rata-rata kenaikan cukai rokok mencapai 12.5%.
"Kita akan menaikkan cukai rokok dalam hal ini sebesar 12,5%," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual yang disiarkan di YouTube Kementerian Keuangan, Kamis (10/12/2020).
Berikut Rincian kenaikannya:
Sigaret Kretek Mesin
- SKM 1 : Kenaikan Rp 125/Batang atau 16,9% [Tarif Cukai 2021 Rp 865/Batang)
- SKM IIA : Rp 65/Batang atau 13,8% [Tarif Cukai 2021 Rp 535/Batang]
- SKM IIIB : Rp 70/Batang atau 15,4% [Tarif Cukai 2021 Rp 525/Batang]
SPM atau Sigaret Putih Mesin
- SPM I : Rp 145/Batang atau 18,4% [Tarif Cukai 2021 Rp 935/Batang]
- SPM II A : Rp 80/Batang atau 16,5% [Tarif Cukai 2021 Rp 565/Batang]
- SPM IIIB : Rp 470/Batang atau 18,1% [Tarif Cukai 2021 Rp 555/Batang]
"Jadi untuk rata-rata sebesar 12,5% kenaikannya. Untuk Sigaret Kretek tangan tidak mengalami kenaikan di 2021," tegas Sri Mulyani.

0 comments