SAFEnet Soroti Operasi Serangan Digital yang Menstigma Penolak Revisi UU TNI Sebagai Antek Asing | IVoox Indonesia

May 3, 2025

SAFEnet Soroti Operasi Serangan Digital yang Menstigma Penolak Revisi UU TNI Sebagai Antek Asing

antarafoto-unjuk-rasa-menolak-uu-tni-di-malang-1742731346
Pengunjuk rasa menulis dengan kapur di atas aspal jalan saat menggelar aksi di depan Gedung DPRD Kota Malang, Jawa Timur, Minggu (23/3/2025). Unjuk rasa gabungan dari berbagai elemen mahasiswa tersebut menolak UU TNI. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto

IVOOX.id – Organisasi masyarakat sipil yang memperjuangkan hak-hak digital, SAFEnet, mengungkap adanya penyebaran konten bernarasi negatif terhadap kelompok yang menolak revisi Undang-Undang (UU) TNI di media sosial. Narasi tersebut diduga berasal dari akun-akun yang terafiliasi dengan TNI dan berlangsung dalam periode 18 hingga 21 Maret 2025.  

Sekretaris SAFEnet, Nenden Sekar Arum, menjelaskan bahwa konten tersebut berisi potongan video kelompok yang mengkritik revisi UU TNI, yang kemudian disertai narasi bahwa mereka adalah "antek asing" yang ingin memecah belah bangsa. 

"Ini framing dan narasi yang menstigma kelompok penolak RUU TNI. Ada upaya untuk mendelegitimasi kritik yang disampaikan oleh masyarakat sipil," ujar Nenden dalam diskusi daring Koalisi Kebebasan Berserikat pada Rabu (26/3/2025). 

Menurut SAFEnet, setidaknya 14 akun resmi TNI diduga terlibat dalam penyebaran narasi tersebut, mulai dari akun Mabes TNI, Kodam, Kodim, hingga Koramil. Dua akun yang paling menonjol adalah akun Babinkum TNI dan Kodam IX Udayana. Sepanjang 18-21 Maret 2025, narasi ini telah menjangkau sekitar 59.946 pengguna Instagram. 

Selain itu, SAFEnet juga mencatat meningkatnya pola kekerasan digital terhadap aktivis dan jurnalis yang menolak revisi UU TNI. Mereka mendokumentasikan 25 kasus doxing, peretasan, serta ancaman kriminalisasi terhadap mereka yang vokal dalam gerakan penolakan ini. 

Hingga saat ini, Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigadir Jenderal Kristomei Sianturi, belum memberikan tanggapan terkait dugaan operasi informasi terhadap kelompok kritis. Sementara itu, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, juga belum merespons kekhawatiran masyarakat sipil mengenai dampak dari penyebaran narasi ini. 

SAFEnet menyoroti bahwa tindakan semacam ini dapat menciptakan ketakutan di masyarakat dalam menyuarakan pendapat, yang pada akhirnya berpotensi menyebabkan sensor diri (self-censorship) dan mengancam kebebasan berekspresi di Indonesia. 

DPR bersama pemerintah telah mengesahkan revisi UU TNI dalam rapat paripurna pada 20 Maret 2025. Namun, sejumlah elemen masyarakat menolak revisi tersebut karena dinilai berisiko mengembalikan dwifungsi militer seperti di era Orde Baru.

0 comments

    Leave a Reply