Saeful Dituntut Ringan, KPK Sebut Sudah Sesuai Fakta Hukum | IVoox Indonesia

June 18, 2025

Saeful Dituntut Ringan, KPK Sebut Sudah Sesuai Fakta Hukum

saeful bahri
Kader PDIP Saeful Bahri (rompi), terdakwa perkara suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI terpilih 2019-2024. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

IVOOX.id, Jakarta – Berbeda dengan penilaian kritikan Indonesia Corruption Watch (ICW) perihal tuntutan ringan terhadap Saeful, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tuntutan ters 2,5 tahun penjara sudah sesuai fakta hukum mulai dari proses penyidikan sampai persidangan.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan dalam menuntut setiap terdakwa, selain mempertimbangkan segala aspek yang memberatkan dan meringankan tentu harus melihat pula konstruksi perkara secara utuh.

"Antara lain bagaimana peran terdakwa beserta fakta-fakta hukumnya sejak penyidikan, penuntutan, dan persidangan dan itu dipastikan JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang menyidangkan perkaranya yang lebih tahu," kata Ali, seperti dikutip Antara.

Namun, kata dia, KPK tetap menghormati respons dari ICW tersebut.

"Meskipun demikian, tanggapan ICW tetap kami hormati, sekalipun kami meyakini apa yang disampaikannya bukan atas dasar melihat fakta-fakta hasil persidangan secara lengkap," ujar Ali.

Sebelumnya, peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangannya di Jakarta, Rabu (6/5) menilai tuntutan ringan KPK terhadap Saeful itu berimplikasi serius, yakni menjauhkan efek jera pada koruptor

Padahal, kata Kurnia, dalam tuntutan KPK meyakini bahwa Saeful Bahri bersama-sama dengan mantan caleg PDIP Harun Masiku memberikan suap sebesar Rp600 juta kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan demi memuluskan langkah Harun menjadi anggota DPR RI.

ICW pun mengharapkan agar Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dapat memberikan ganjaran pidana penjara yang maksimal terhadap terdakwa Saeful.

0 comments

    Leave a Reply