Sadap Presiden Prabowo, Listyo Sigit Cs Ditahan di Rutan Mabes Polri

IVOOX.id – Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan, tiga anggota Polri yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Prabowo Subianto telah ditahan. Ketiga tersangka itu yakni mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Eko Hadi (EH) dan Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN).
Asep mengatakan, ketiganya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri. Hal itu kata ia sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan terhadap ketiga tersangka sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Terhadap tersangka kita tahan di Rutan Mabes Polri. Terima kasih," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).
Asep mengatakan, untuk saat ini penyidik belum bisa menyampaikan seluruh hasil penyidikan lantaran penanganan kasus dilakukan secara bertahap. Menurutnya pengungkapan perkara masih membutuhkan proses lebih lanjut.
"Enggak mungkin kami dalam kurun waktu 24 jam harus menjelaskan atau membongkar itu semuanya, ya. Nanti ada tahapannya," terang Asep.
Selain memproses ketiga tersangka, kata Asep, pihak penyidik juga masih mendalami keterangan seorang saksi yaitu Irjen Slamet Uliandi (SU). Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengungkap lebih jauh dugaan penyadapan yang berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.
"Dari hasil penindakan di lapangan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti elektronik berupa 11 unit handphone, iPad, serta 4 unit flashdisk yang diduga kuat digunakan untuk menyimpan dokumen hasil intersepsi," ujar Asep.
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat sejumlah ketentuan pidana dalam KUHP Nasional dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal yang dikenakan di antaranya Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 332 ayat 1 dan/atau ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang memiliki ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. Ketiganya juga dijerat Pasal 32 ayat 1 UU ITE terkait dugaan tindakan tanpa hak mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara.


0 comments