Saat Hakim Protes Menyerukan Perbaikan Gaji | IVoox Indonesia

June 9, 2025

Saat Hakim Protes Menyerukan Perbaikan Gaji

Solidaritas Hakim Indonesia
Solidaritas Hakim Indonesia membentangkan banner setelah menemui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (7/10/2024). ANTARA/Putu Indah Savitri.

IVOOX.id – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas menemui perwakilan Solidaritas Hakim Indonesia dan berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan untuk menindaklanjuti tuntutan para hakim, seperti kenaikan gaji pokok, dengan Kementerian Keuangan.

“Kami komunikasikan dengan Kementerian Keuangan terkait hal tersebut (tuntutan Solidaritas Hakim Indonesia),” ujar Supratman dikutip dari Antara, Senin (7/10/2024).

Supratman juga menjelaskan bahwa pada waktu yang bersamaan dengan pertemuan antara dirinya dengan perwakilan Solidaritas Hakim Indonesia di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, juga terjadi pertemuan antara Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata dengan pengurus Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) di Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta.

“Di jam yang sama, Dirjen Anggaran Kemenkeu hadir pada pertemuan dengan Pengurus IKAHI di gedung MA RI,” ucap dia.

Atas respons positif Menteri Hukum dan HAM, Koordinator Solidaritas Hakim Indonesia Aji Prakoso mengatakan akan menunggu hasil pembahasan yang terjadi antara Kementerian Hukum dan HAM dengan pemangku kepentingan terkait, seperti Mahkamah Agung, Kementerian Keuangan, Komisi Yudisial, dan Bappenas.

“Seandainya nanti sudah selesai pembahasan mengenai nominal perubahan (gaji hakim) dari PP 94 Tahun 2012, Pak Menteri akan melakukan harmonisasi secepatnya,” ujar Aji ketika ditemui di Kementerian Hukum dan HAM, dikutip dari Antara.

Aji meminta agar pemerintah segera merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 yang mengatur hak keuangan dan fasilitas hakim.

Ia menjelaskan bahwa sejak putusan Mahkamah Agung No. 23 P/HUM/2018, yang menyatakan bahwa gaji pokok hakim tidak boleh disamakan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), pemerintah belum mengambil langkah konkret.

“Karena (penggajian hakim) masih menggunakan metode pegawai negeri sipil, sedangkan kedudukan hakim di Undang-Undang Aparatur Sipil Negara sebagai pejabat negara,” ucap Aji.

Ia menekankan pentingnya perubahan aturan tersebut karena berkaitan langsung dengan kesejahteraan hakim.

Aji mengatakan akan menanti hasil dari pertemuan tersebut hingga 11 Oktober 2024. Apabila tuntutan dari aksi Solidaritas Hakim Indonesia tidak dipenuhi, maka ia akan melakukan aksi lanjutan yang lebih besar.

“Kami lihat pertemuan dan diskursus antara Mahkamah Agung dengan lembaga terkait. Seandainya tidak sesuai dengan tuntutan rekan-rekan hakim, kami akan perpanjang gerakan ini,” kata Aji.

Selain kenaikan gaji pokok, aksi Solidaritas Hakim Indonesia juga memperjuangkan pembaharuan tunjangan jabatan, tunjangan kemahalan, hingga rumah dinas, transportasi, jaminan kesehatan, dan jaminan keamanan para hakim.

Dukungan Hakim dari Berbagai Daerah

Sebanyak 48 orang hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Makassar menggelar aksi solidaritas "Gerakan Cuti Bersama 7-11 Oktober 2024" sebagai bentuk akumulasi protes atas perlakuan yang tidak adil terhadap hakim dengan tuntutan kenaikan kesejahteraan gaji yang belum dinaikkan selama 12 tahun.

"Pertama, meminta negara dalam hal ini Pemerintah dan DPR RI untuk melakukan pemenuhan hak hakim atas kesejahteraan dan perumahan dengan melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim," kata Koordinator aksi Johnicol Richard Frans Sine didampingi puluhan hakim saat membacakan pernyataan sikap di depan PN Makassar, Sulawesi Selatan, Makasar, Senin (7/10/2024), dikutip dari Antara.

Selanjutnya, Peraturan Presiden (Perpres) nomor 5 tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc, Perpres nomor 42 tahun 2023 tentang Perubahan atas (Perpres) nomor 5 tahun 2013, dan melakukan penyesuaian atas kondisi ekonomi faktual saat ini, serta mempertimbangkan besarnya tanggung jawab profesi hakim dan menyesuaikan dengan standar hidup yang layak.

Kedua, mendorong Pemerintah dan DPR RI untuk memberikan pemenuhan hak atas fasilitas yang layak bagi Hakim, utamanya hak atas perumahan, transportasi dan kesehatan.

Terhadap hakim yang ditempatkan di daerah terluar, terpencil, dan di daerah kepulauan agar dapat diberikan tunjangan kemahalan, dan khusus terhadap hakim ad hoc agar dapat diberikan tunjangan pajak (PPH 21) dan tunjangan purna tugas.

Ketiga, mendorong negara dalam hal ini pemerintah untuk memberikan jaminan keamanan bagi Hakim dalam pelaksanaan tugasnya yang sudah diatur dalam peraturan perundang- undangan.

Selain itu, mendorong Pemerintah dan DPR RI untuk membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Contempt of Court yang memberikan perlindungan bagi kehormatan pengadilan.

Keempat, mendorong negara dalam hal ini Pemerintah dan DPR RI untuk pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Jabatan Hakim. Beberapa peraturan perundang-undangan pada fungsi yudikatif telah menempatkan hakim sebagai pejabat negara.

Baik hakim karir maupun hakim ad hoc secara bersama-sama sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman sebagaimana dinyatakan dalam Undang-undang nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Oleh karena itu, baik hakim karir maupun hakim ad hoc sebagai pelaksana fungsi yudisial harus ditetapkan sebagai pejabat negara. Dalam penyataan sikap tersebut, bila tuntutan diterima para hakim berjanji bekerja secara profesional.

Koordinator aksi menyatakan tetap menjalankan persidangan meskipun telah melaksanakan aksi solidaritas di depan halaman Pengadilan Negeri Kelas IA Makassar, Sulawesi Selatan.

"Jadi, persidangan yang dianggap penting dan menarik perhatian masyarakat tetap dilaksanakan, dan persidangan yang dibatasi jangka Waktu. Kita tetap sidang seperti biasa," ujar Johnicol.

Hakim Johnicol mengatakan sidang-sidang yang dianggap penting tersebut tetap dijalankan, seperti sidang kasus tindak pidana korupsi atau Tipikor, praperadilan dan sidang bagi terdakwa yang masa tahanan hampir habis. Meski demikian, kata dia, sejumlah persidangan yang sudah ada akan ditunda, di luar sidang-sidang yang dianggap penting dan diprioritaskan seperti yang disebutkan tadi.

Sementara aksi serupa juga digelar para hakim di Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Palembang, Sumatera Selatan. Ketua Pengadilan Negeri Palembang DJU Jhonson Mira Mangngi usai menggelar aksi dukungan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) di Palembang, Senin (7/10/2024), menegaskan bahwa pihaknya tetap melayani persidangan, layanan administrasi publik lainnya dan tidak mengikuti aksi mogok.

"Aksi yang kami lakukan pagi ini merupakan bentuk dukungan kepada IKAHI pusat terkait tunjangan para hakim, oleh pemerintah," katanya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya mendukung seluruh aksi solidaritas Hakim Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan hakim di Indonesia.

Ia menambahkan bahwa IKAHI Palembang mendukung IKAHI pusat untuk memperjuangkan seluruh peraturan perundang-undangan mengenai kesejahteraan hakim.

Ketua IKAHI Palembang Fauzi Isra menambahkan bahwa pihaknya melakukan aksi solidaritas di daerah sebagai bentuk dukungan atas aksi yang dilakukan oleh IKAHI pusat.

Sementara itu Masriati salah satu Hakim di PN Palembang mengaku bisa melakukan persidangan sebanyak 46 persidangan dalam satu hari dan biasa pulang pernah hingga pukul 23:55 WIB.

Ia berharap tunjangan kesejahteraan hakim yang selama ini dinilai masih belum mencukupi dalam memenuhi kebutuhan hidup dapat diperhatikan oleh pemerintah.

Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) Fauzan Arrasyid, Kamis (3/10/2024) mengklaim bahwa telah ada sebanyak 1.730 hakim yang bakal mengikuti aksi cuti bersama. Di Indonesia, total jumlah hakim ada sebanyak 7.700 orang.

Aksi itu merupakan bentuk tuntutan perbaikan kesejahteraan para hakim, seperti penyesuaian gaji dan tunjangan hakim yang tidak pernah berubah selama 12 tahun terakhir.

Sejak 2019 para hakim, melalui Ikatan Hakim Indonesia, telah mendorong adanya perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di bawah Mahkamah Agung.

0 comments

    Leave a Reply