Badan Legislasi DPR Sahkan RUU TPKS Menjadi Undang-undang

IVOOX.id, Jakarta - Setelah RUU PKS dirancangkan sejak tahun 2012, hari Selasa (12/4), RUU TPKS disahkan. Undang-undang ini membahas tentang perlindungan kepada korban kekerasan seksual dan mencegah kekerasan seksual.
Puan, selaku ketua DPR pada sidang paripurna hari ini mengatakan, "Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?"
Seluruh peserta yang hadir dalam sidang tersebut mengatakan "Setuju." Setelahnya, ketuk palu menandakan bahwa RUU TPKS disahkan.
Sebelumnya, pada tanggal 6 April 2022, sudah dilakukan juga sidang paripurna. Dari 8 fraksi yang menyetujui, hanya fraksi PKS yang menolak RUU TPKS.
RUU TPKS rencananya akan memiliki 12 bab, membahas tentang pencegahan kekerasan seksual, penanganan korban seksual, penindakan pelaku dan rehabilitasi bagi korban.
Willy Aditya selaku ketua Panja RUU-TPKS mengatakan sahnya RUU-TPKS ini sebagai hadiah untuk para perempuan dan untuk menyemarakan Hari Nasional Ibu Kartini.

0 comments