RUU Satu Data Indonesia Masuki Pembicaraan Tingkat I, Kebijakan Pemerintah Harus Miliki Rujukan Sama

IVOOX.id – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI) dalam Pembicaraan Tingkat I. Pembahasan ini diarahkan untuk memperkuat tata kelola data nasional agar menjadi rujukan yang sama dalam penyusunan perencanaan maupun kebijakan pemerintah.
Wakil Ketua Baleg DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) Pembahasan RUU tentang SDI, Sturman Panjaitan, mengatakan data memiliki peran penting dalam menentukan arah pembangunan. Menurutnya, data yang tidak akurat dan tidak terintegrasi berpotensi membuat kebijakan pemerintah tidak tepat sasaran.
“Data adalah kompas pembangunan. Tanpa data yang benar dan terintegrasi, pembangunan bisa salah arah dan salah sasaran,” ujar Sturman dalam keterangan resmi yang diterima Ivoox.id Rabu (23/9/2026).
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut menyoroti masih adanya persoalan fragmentasi data di antara kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Perbedaan definisi, metode, standar, serta waktu pemutakhiran disebut dapat menghasilkan informasi berbeda untuk objek yang sama.
Menurut Sturman, kondisi tersebut juga berpotensi menciptakan tumpang tindih kewenangan dan pemborosan anggaran. Hal itu terjadi ketika masing-masing instansi mengembangkan sistem data secara terpisah. Ketidaksinkronan data juga dapat memengaruhi ketepatan berbagai program pemerintah, termasuk penyaluran bantuan dan pelayanan publik.
“Setiap kebijakan yang disusun di atas data yang keliru, tidak lengkap, atau tidak terintegrasi akan berisiko menghasilkan kebijakan yang keliru pula,” katanya.
Karena itu, RUU tentang SDI disiapkan untuk memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi pengelolaan data nasional. Materi yang dibahas mencakup standar dan metadata data, interoperabilitas, arsitektur sistem, pembagian kewenangan, hingga mekanisme penyelesaian sengketa data.
Sturman menegaskan integrasi data tidak dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah sebagai produsen data. Setiap instansi tetap memiliki tanggung jawab terhadap data yang dihasilkan, tetapi harus dapat menggunakannya dalam ekosistem dengan standar yang sama.
“Ini bukan sentralisasi data. Produsen data tetap memiliki kewenangan dan tanggung jawabnya, tetapi datanya harus berbicara dalam bahasa yang sama,” kata Sturman.
Dalam rapat tersebut, pemerintah yang diwakili Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menyatakan kesiapan membahas RUU melalui Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Pemerintah menyiapkan 1.338 DIM dan 829 penjelasan DIM sebagai bahan pembahasan bersama DPR.
Rachmat juga menyampaikan bahwa Satu Data Indonesia tidak diarahkan untuk memusatkan seluruh data pada satu lembaga. Pemerintah, kata dia, mendorong keterhubungan antarsistem melalui standar dan rujukan yang sama dengan dukungan Data Dasar Nasional.
Pembahasan selanjutnya akan mempertemukan DIM pemerintah dengan materi yang telah disusun Baleg DPR RI. Sejumlah substansi yang akan dibahas antara lain kelembagaan, data dasar nasional, keamanan data, pengawasan, serta mekanisme penyelesaian sengketa.


0 comments