RUU PPRT Siap Disahkan Menjadi Undang-undang di Hari Kartini

IVOOX.id – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) akan disetujui untuk disahkan sebagai undang-undang dalam Rapat Paripurna yang dijadwalkan Selasa, 21 April 2026, sebagai hadiah peringatan Hari Kartini dan Hari Buruh atau May Day.
"Hadiah May Day, Hari Kartini. Untuk besok Hari Kartini," kata Dasco usai menghadiri rapat persetujuan Tingkat I RUU PPRT di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (20/4/2026) malam, dikutip dari Antara.
Menurut dia, RUU PPRT merupakan "pekerjaan rumah" bagi DPR RI untuk mampu segera diselesaikan. Terlebih lagi, kata dia, RUU tersebut sudah diinisiasi sejak 22 tahun lalu tetapi belum kunjung tuntas dan disetujui DPR.
Dia memastikan bahwa pembahasan RUU tersebut sudah melibatkan banyak partisipasi publik, dengan menyerap aspirasi dari semua elemen yang berkepentingan dalam dunia pekerja rumah tangga.
"DPR dan pemerintah sudah sepakat tentunya, untuk mengawasi jalannya undang-undang ini. Dan tentunya ada beberapa yang nanti mungkin pemerintah akan tambahkan," kata dia.
Selain itu, dia mengatakan bahwa masih ada sejumlah RUU penting yang akan diselesaikan DPR RI, yakni RUU Masyarakat Adat yang belum kunjung disetujui sejak diinisiasi 20 tahun lalu, RUU Perlindungan Saksi dan Korban, RUU Ketenagakerjaan, hingga RUU Perampasan Aset.
"Nah, sehingga Insya Allah tahun ini, mungkin kita akan selesaikan beberapa yang sudah kita memang jadi PR (pekerjaan rumah)," kata dia.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa RUU PPRT yang segera disetujui itu menjadi kebahagiaan bagi pemerintah. Karena itu, dia mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto sudah menargetkan agar RUU itu segera bisa diselesaikan guna menjawab keinginan seluruh serikat pekerja.
"Dan alhamdulillah pimpinan DPR dan semua teman-teman di Baleg bisa menyelesaikan. Tentu ini kebahagiaan bagi pemerintah, RUU ini akhirnya terwujud karena ini adalah usul inisiatif DPR," kata Supratman, dikutip dari Antara.
RUU PPRT untuk Lindungi Pekerja Rumah Tangga
Terpisah, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pemerintah berkomitmen untuk melindungi pekerja rumah tangga melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
“Pemerintah berkomitmen menempatkan pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang memiliki hak asasi sebagaimana pekerja pada umumnya. Perlindungan tersebut mencakup seluruh tahapan, mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah hubungan kerja berakhir, termasuk mekanisme penyelesaian perselisihan," kata Menaker dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (21/4/2026), dikutip dari Antara.
Adapun Kemnaker telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PPRT kepada DPR RI.
Lebih lanjut, Menaker mengatakan bahwa “Decent Work for Domestic Worker” merupakan sebuah kebutuhan dalam memberikan pelindungan bagi pekerja rumah tangga.
Pekerja rumah tangga, kata Yassierli, harus mendapatkan jaminan upah yang layak, waktu kerja dan waktu istirahat, hak libur dan cuti, pelindungan dari diskriminasi, kekerasan seksual, serta jaminan keselamatan dan kesehatan kerja.
“Pemerintah sangat setuju memasukkan pekerja rumah tangga untuk memiliki status pekerja pada umumnya yang mendapatkan hak sesuai harkat dan martabat sebagai manusia,” katanya.
Menurut Menaker, pekerja rumah tangga memiliki karakteristik tersendiri sehingga hubungan kerjanya mempertimbangkan faktor sosiokultural.
Pengguna pekerja rumah tangga juga beragam, mulai dari status ekonomi bawah, menengah sampai yang atas, sehingga melalui Rancangan Undang-Undang ini dapat memberikan pelindungan yang komprehensif untuk pelindungan hak asasi manusia.
Oleh karenanya, RUU PPRT memuat definisi pekerja rumah tangga, pekerjaan kerumahtanggaan serta batasan pengecualian yang tidak termasuk sebagai pekerja rumah tangga, termasuk mengatur batasan yang jelas mengenai perjanjian kerja sama penempatan pekerja rumah tangga, perjanjian penempatan pekerja rumah tangga, dan perjanjian kerja.
Selanjutnya, RUU ini juga mengatur mengenai Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT), pelatihan vokasi bagi calon pekerja rumah tangga dan pekerja rumah tangga, jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga.
Lebih lanjut, aturan mengenai hubungan kerja, pembinaan dan pengawasan serta penyelesaian perselisihan yang mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat dengan melibatkan peran ketua RT/RW sebagai mediator.


0 comments