Rute Penerbangan Dicabut Jika Naikkan Tiket Lebih 100 Persen | IVoox Indonesia

May 12, 2025

Rute Penerbangan Dicabut Jika Naikkan Tiket Lebih 100 Persen

Berikut Alasan Sebaiknya Anda Tidak Melepas Sepatu di Pesawat Terbang
Foto: Freepik

IVOOX.id, Jakarta - Kementerian Perhubungan mengancam bakal mencabut rute penerbangan maskapai yang menaikkan harga tiket mudik Lebaran lebih dari 100 persen.

Ditjen Perhubungan Udara pun langsung turun memonitor setelah mendengar kabar ada maskapai yang tidak mematuhi aturan koridor tarif batas bawah dan batas atas.

“Kita cek kabar kenaikan harga tiket yang tidak terkendali, sudah kita monitor di pasaran, (hasilnya) tidak benar (kabar itu),” tegas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Agus Santoso di Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta.

Sesuai Peraturan KM Menteri Perhubungan Nomor 14/2016 sudah ditetapkan koridor tarif batas atas dan batas bawah. Airlane diberi keleluasaan menjual tiket sesuai koridor, yakni batas bawah 30 persen dari batas atas, dan tidak boleh melebihi batas atas.

Akan tetapi, Agus mengaku menemukan maskapai yang menaikkan harga tiket 100 persen.

“Ada 3 rute yang menaikkan 100 persen, tadi sudah saya telepon kalau bisa diturunkan sedikit karena bisa membebani masyarakat, meskipun masih boleh 100 persen sesuai koridor. Tapi jika ada yang melanggar (lebih dari 100 persen) kita beri peringatan, teguran keras, hingga mencabut rute penerbangan airline,” jelasnya.

Dia mengaku pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran Ditjen Perhubungan Udara Nomor 4/2018 berisi kontrol koridor harga tiket selama masa mudik Lebaran sebagai dasar pengawasan di lapangan.

Bentuk pengawasan lainnya yakni menginstruksikan ke tiap bandara agar juga memastikan aturan harga tiket sesuai koridor.

“Karena banyaknya airline saling berkompetisi menjual tiket harian di batas bawah. Dan ketika permintaan tiket naik seperti mudik Lebaran, maka boleh dinaikkan tetapi tidak melebihi batas atas,” ujarnya.

0 comments

    Leave a Reply