RUPSLB 2025 PTBA Setujui Perubahan Anggaran Dasar dan Pelimpahan Wewenang RKAP–RJPP | IVoox Indonesia

27 Februari 2026

RUPSLB 2025 PTBA Setujui Perubahan Anggaran Dasar dan Pelimpahan Wewenang RKAP–RJPP

Dewan Komisaris PTBA RUPSLB
Dewan Komisaris PTBA saat memberikan persetujuan atas Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2026 serta Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) Periode 2026–2030. IVOOX.ID/doc PTBA

IVOOX.id – PT Bukit Asam Tbk (PTBA) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Tahun 2025 di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa, 16 Desember 2025. Rapat ini menjadi bagian dari komitmen Perseroan dalam menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta memastikan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam RUPSLB tersebut, pemegang saham membahas dan menyetujui dua agenda utama. Agenda pertama adalah persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan. Agenda kedua berkaitan dengan pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris PTBA untuk memberikan persetujuan atas Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2026 serta Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) Periode 2026–2030, termasuk setiap perubahannya.

Direktur Utama PTBA Arsal Ismail menjelaskan bahwa perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap regulasi terbaru, khususnya Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). “Hal ini juga berkaitan dengan permintaan Badan Pengaturan (BP) BUMN terkait penyesuaian Anggaran Dasar serta pelimpahan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk memberikan persetujuan atas RKAP Tahun 2026 dan RJPP Periode 2026–2030, termasuk perubahannya,” ujarnya.

Arsal memaparkan bahwa pelimpahan wewenang tersebut mengacu pada Pasal 15G UU BUMN. Dalam ketentuan tersebut, RKAP dan RJPP pada prinsipnya ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Namun, demi efektivitas dan kelancaran pengambilan keputusan strategis perusahaan, kewenangan persetujuan RKAP dan RJPP dalam RUPSLB ini dilimpahkan kepada Dewan Komisaris, dengan tetap mensyaratkan persetujuan Pemegang Saham Seri B Terbanyak.

“Melalui RUPSLB ini, PTBA berharap proses perencanaan dan pengambilan keputusan strategis perusahaan ke depan dapat berjalan lebih efektif dan responsif, sekaligus memperkuat peran Dewan Komisaris dalam fungsi pengawasan dan persetujuan strategis Perseroan,” kata Arsal.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa di tengah tekanan harga batu bara global yang masih mengalami tren penurunan sepanjang 2025, PTBA mampu mempertahankan kinerja operasional yang solid dan menjaga profitabilitas. Upaya tersebut dilakukan melalui peningkatan efisiensi biaya serta optimalisasi portofolio pasar domestik. Kondisi ini tercermin dari pertumbuhan volume produksi dan penjualan yang tetap positif, serta realisasi belanja modal yang mendukung keberlanjutan operasi dan proyek logistik strategis.

Manajemen memproyeksikan kinerja operasional PTBA hingga akhir 2025 akan terus menunjukkan peningkatan. Produksi batu bara diperkirakan tumbuh 9 pesen dibandingkan tahun sebelumnya, didukung oleh proyeksi kenaikan volume angkutan sebesar 6 persen dan volume penjualan sebesar 6 persen secara tahunan.

Hingga 30 September 2025, PTBA mencatatkan laba bersih sebesar Rp1,4 triliun dengan EBITDA mencapai Rp3,6 triliun dan margin EBITDA sebesar 11 persen. Perseroan juga membukukan pendapatan sebesar Rp31,3 triliun hingga akhir September 2025, atau tumbuh 2 persen secara year on year.

0 comments

    Leave a Reply