Rp11,084 Juta dari Penerimaan Pajak dalam Razia Kendaraan

IVOOX.id, Jakarta - DKI Jakarta berhasil menghimpun 11,084 juta rupiah dari penerimaan pajak dalam razia kendaraan penunggak pajak yang dilangsungkan Rabu di Jalan Raya Buperta Cibubur, Jakarta Timur.
Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan (UP PKB dan BBNKB) Jakarta Timur, Iwan Syaefudin, dalam keterangannya mengatakan pada razia tersebut, sebanyak 34 kendaraan penunggak pajak terjaring dengan 12 di antaranya langsung membayar tunggakan pajaknya di lokasi.
Iwan merinci 12 kendaraan yang langsung menunaikan kewajibannya itu terdiri atas 11 sepeda motor dengan total nilai penerimaan pajak 2,002 juta rupiah dan satu mobil senilai 9,082 juta rupiah.
"Sementara 22 kendaraan lainnya yang belum bisa bayar pajak di tempat, membuat surat pernyataan untuk membayar pajak dan surat tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran pajaknya diamankan," ujar Iwan saat dikonfirmasi, Antara.
Adapun 22 kendaraan yang belum membayar pajak itu, jelas Iwan, terdiri atas dua sepeda motor dengan potensi pajak senilai 294 ribu rupiah. Kemudian, 20 mobil dengan potensi pajak sebesar 70,166 juta rupiah. "Kami mengimbau pemilik kendaraan agar segera membayar pajak," tuturnya.
Razia ini melibatkan 40 petugas gabungan dari unsur Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (UP PKB dan BBNKB) Jakarta Timur, Samsat, Satwil Lantas, Jasa Raharja dan Bank DKI.
Dari razia yang digencarkan selama ini, DKI optimistis dapat mendongkrak upaya pencapaian 75 persen dari target. Target keseluruhan perolehan pajak kendaraan bermotor tahun ini kurang lebih mencapai 2,7 triliun rupiah.
Selain menjaring kendaraan penunggak pajak, pada razia ini tercatat ada 40 kendaraan yang ditilang polisi lantaran surat kendaraan tak lengkap,terdiri atas 12 sepeda motor dan 28 mobil.

0 comments