Rommy Dituntut Empat Tahun Penjara | IVoox Indonesia

July 19, 2025

Rommy Dituntut Empat Tahun Penjara

rommy-sidang
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy menjadi saksi untuk dua pejabat Kemenerian Agama Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (26/6). (Desca Lidya Natalia)

IVOOX.id, Jakarta - Mantan Ketua Umum PPP yang juga anggota DPR RI 2014-2019 Romahurmuziy alias Rommy dituntut 4 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa Romahurmuziy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/1), seperti dilansir Antara

Dalam nota tuntutan, Rommy dinilai terbukti melakukan dua dakwaan pasal 5 ayat 1 huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 5 ayat 1 huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

JPU KPK juga meminta hukuman pidana tambahan berupa pencabutan hak politik. "Menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih di jabatan publik selama 5 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," katanya.

0 comments

    Leave a Reply