Robin Akui Takut-takuti Azis Syamsuddin untuk Dapat Uang

IVOOX.id, Jakarta – Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju mengaku berani menakut-nakuti eks Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin untuk mendapatkan uang.
"Pada Agustus 2020 saya datang ke rumah dinas terdakwa saat itu untuk meminjam Rp200 juta guna keperluan pindah rumah dan kebutuhan orang tua yang sakit. Saya pernah menyampaikan ke Pak Azis pada Juli 2020 tapi karena terdakwa tidak respons lalu saya komunikasi dengan Maskur Husain dan Maskur Husain dukung untuk tetap pinjam ke Pak Azis," kata Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Stepanus Robin menjadi saksi untuk terdakwa Azis Syamsuddin didakwa memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain terkait pengurusan penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
Robin mengaku sudah mengenal Azis Syamsuddin sejak November 2019 lewat rekan Azis, seorang anggota Polri bernama AKP Agus Supriyadi sehingga ia berani meminjam uang kepada Azis Syamsuddin. Robin bahkan pernah meminta bantuan Azis pada Mei 2020 dan diberikan Rp10 juta.
"Lalu Maskur Husain mencari berita di internet terkait terdakwa, ada berita soal Lampung Tengah dan saya menyampaikan hal tersebut kepada terdakwa untuk sedikit menakut-nakuti sehingga terdakwa memberikan pinjaman Rp200 juta," ungkap Robin.
Robin mengaku ia menyampaikan soal perkara Lampung Tengah itu saat datang ke rumah dinas Azis pada Agustus 2020.
"Saat itu saya minta pinjam uang dari terdakwa, saya sampaikan ' Kami dapat informasi, tim kami, maksudnya saya dengan Maskur, ada nama terdakwa disebut-sebut dalam perkara Lampung Tengah yang saat itu terdakwanya Mustafa," tambah Robin.
Robin mengaku tidak melakukan apa-apa terkait perkara Lampung Tengah.
"Kami (Robin dan Maskur) tidak melakukan apa-apa, tidak ada pantauan," ungkap Robin.
Stepanus Robin Pattuju saat ini berstatus sebagai terdakwa penerima suap sebesar Rp11,5 miliar terkait dengan pengurusan lima perkara di KPK. Stepanus Robin dituntut 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, sedangkan Maskur Husain dituntut 10 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

0 comments