Rizal Ramli: Holding BUMN Wajiib Efisien dan Kompetitif | IVoox Indonesia

May 14, 2025

Rizal Ramli: Holding BUMN Wajiib Efisien dan Kompetitif

Cuitan Rizal Ramli Sindir Sri Mulyani

iVOOXid, Jakarta - Mantan Menko Perekonomian Rizal Ramli mengingatkan rencana pembentukan perusahaan induk (holding) BUMN harus ditujukan agar lebih efisien dan kompetitif.

"Pembentukan 'holding' hanya bermanfaat jika terjadi peningkatan efisiensi biaya dan adanya sinergi akibat 'economic if scale'," katanya di Jakarta, Jumat (6/10/2017).

Sebaliknya, katanya, jika tidak terjadi penurunan biaya dan peningkatan pendapatan, maka pembentukan perusahaan induk BUMN menjadi gagal dan tidak bermanfaat.

Rizal menilai sampai saat ini pembentukan perusahaan induk BUMN yang direncanakan pemerintah, masih bersifat coba-coba.

Ia mengkhawatirkan kalau dilakukan sekarang, maka pembentukan perusahaan induk BUMN akan malah menambah rantai birokrasi, memperpanjang pengambilan keputusan, dan akhirnya juga menambah biaya.

Efeknya bisa merambat ke perekonomian nasional dan masyarakat umum.

"Oleh karena itu, sebaiknya 'holding' ini ditunda dulu," ujarnya.

Menurut dia, perusahaan induk BUMN adalah persoalan yang serius dan strategis, sehingga optimisme pemerintah bahwa holding selesai pada 2017, lebih baik ditunda dulu.

Rizal pun sepakat dengan wacana Presiden Joko Widodo menggabungkan BUMN-BUMN yang tidak efisien menjadi lebih efisien. "Kalau itu dilakukan saya dukung keinginan Presiden itu. Namun, harus dilakukan dengan matang dan jangan tergesa-gesa," katanya.

Ia menambahkan berdasarkan pengalaman di Amerika dan Eropa, perusahaan induk memang memberikan manfaat efisiensi.

"Namun, kalau di Indonesia, hal tersebut tidak mudah dilakukan," katanya.

Ia mencontohkan perusahaan induk BUMN pupuk yang malah menambah rantai birokrasi.

Pemerintah berencana merealisasikan pembentukan sejumlah induk BUMN pada akhir 2017.

Landasan hukum dari pembentukan perusahaan induk pun telah diterbitkan yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas. (ant)

0 comments

    Leave a Reply