Rizal Ramli Heran Sri Mulyani jual Aset Rp4,5 Triliun hanya Rp200 Miliar

IVOOX.id, Jakarta - Tokoh Nasional, Rizal Ramli hadir dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim terkait pinjaman Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (5/7/2018)
Rizal dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kapasitasnya sebagai Menko Ekuin sekaligus Ketua KKSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan) periode 2000-2001.
Dalam kesaksiannya, ia menyebut nama Sri Mulyani, Menteri Keuangan saat ini, sebagai pihak yang bertanggung dalam penjualan aset Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) senilai Rp4,5 triliun hanya sebesar Rp 220 miliar.
"Saya ingin menambahkan sedikit, memang ada kerugian negara tapi pada saat BPPN menyerahkan (aset BDNI) kepada Menteri Keuangan akhir tahun 2005, nilai aset BPPN itu Rp4,5 triliun. Aneh bin ajaib pada tahun 2007 dijual hanya Rp200 miliar oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada saat itu," ungkap Rizal Ramli di dalam persidangan, Kamis (5/7/2018)
"Jadi, ini jumlah kerugian yang jauh lebih besar. Saya nggak tahu apakah salah atau nggak salah, tetapi di dalam desection making di BPPN, hal-hal strategis yang penting diputuskan oleh ketua KKSK yaitu Menko Ekonomi," tuturnya.
Sebagai informasi, tersangka kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI Syafruddin Arsyad Tumenggung, didakwa merugikan negara Rp 4,5 triliun dalam penerbitan SKL BLBI. Juga memperkaya pemilik saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim, melalui penerbitan SKL.
SKL itu dikeluarkan Syafruddin berdasarkan Inpres 8/2002 yang dikeluarkan pada 30 Desember 2002 oleh Presiden Megawati Soekarnoputri. Syafrudin disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

0 comments