Rincian Pemungutan Suara Ulang, Susulan, dan Lanjutan Pemilu 2024 | IVoox Indonesia

May 14, 2025

Rincian Pemungutan Suara Ulang, Susulan, dan Lanjutan Pemilu 2024

antarafoto-pss pemilu 2024-untuk-korban-banjir-di-demak-240224-ast-1
Seorang warga menunjukkan surat undangan pemungutan suara saat akan mengikuti Pemungutan Suara Susulan (PSS) Pemilu 2024 di tengah banjir yang masih merendam jalan desa di Desa Wonorejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Sabtu (24/2/2024). KPU Kabupaten Demak melaksanakan PSS bagi 27.669 daftar pemilih tetap yang tersebar di 114 TPS yang saat Pemilu 2024 serentak pada Rabu (14/2) lalu terdampak banjir. ANTARA FOTO/Aji Styawan

IVOOX.id - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) kembali memberikan informasi terbaru mengenai pemungutan suara ulang (PSU), pemungutan suara susulan (PSS), dan pemungutan suara lanjutan (PSL) Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan di berbagai wilayah Indonesia.

Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, mengumumkan bahwa total ada 982 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan terlibat dalam proses tersebut, menandai peningkatan dari data sebelumnya.

Menurut Idham Holik, data terbaru menunjukkan bahwa dari total 982 TPS tersebut, sebanyak 686 TPS akan menggelar PSU, 225 TPS akan menggelar PSS, dan 71 TPS akan menggelar PSL.

Rincian tersebut memberikan gambaran yang lebih jelas tentang upaya KPU untuk memastikan keabsahan dan integritas hasil suara Pemilu 2024 di seluruh wilayah Indonesia.

"Total pelaksanaan pemungutan suara ulang, pemungutan suara susulan dan pemungutan suara lanjutan di 38 provinsi sebanyak 982 TPS," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik dalam konferensi pers di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/2/2024).

PSU menjadi fokus utama, dengan 686 TPS tersebar di 38 provinsi. PSU dilaksanakan ketika terdapat bukti yang menunjukkan bahwa terjadi pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam proses pemungutan suara, seperti kesalahan dalam pembukaan kotak suara atau dalam tata cara penghitungan suara.

Keputusan untuk melaksanakan PSU ini diambil setelah KPU melakukan penelitian dan pemeriksaan yang teliti terhadap berbagai laporan dan bukti.

Sementara itu, terdapat 225 TPS yang akan menggelar PSS. PSS dilakukan sebagai respon terhadap situasi-situasi darurat, seperti kerusuhan, gangguan keamanan, atau bencana alam yang mengganggu proses pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS. Daerah dengan jumlah TPS terbanyak yang menggelar PSS adalah Demak, Jawa Tengah, dan Kabupaten Paniai, Papua.

"Ini apa penyebab dari pemungutan suara susulan? Pemungutan suara susulan itu diatur di dalam pasal 110 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023," jelas Idham.

Selain PSU dan PSS, ada juga 71 TPS yang akan melaksanakan PSL. PSL diadakan ketika terjadi gangguan atau kejadian darurat yang menghambat tahapan pemungutan suara atau penghitungan suara di TPS. Prosedur ini diatur dengan jelas dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023.

Meskipun batas waktu pelaksanaan PSU, PSS, dan PSL adalah 10 hari setelah hari pemungutan suara, KPU memberikan kelonggaran untuk beberapa daerah yang mengalami kendala khusus, seperti masalah transportasi pengiriman logistik yang terlambat.

Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan bahwa seluruh proses pemungutan suara dapat dilakukan dengan baik dan adil, serta untuk menjaga integritas demokrasi di Indonesia. KPU berkomitmen untuk terus mengawasi dan memastikan bahwa setiap suara warga negara dihormati dan dihitung dengan tepat, sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang berlaku.

0 comments

    Leave a Reply