Rilis Status WNA China Pemburu Penyu
Direktur Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya Kombes Pol Iwan Manurung (tengah) didampingi Kasubdit Tipidter Direskrimsus AKBP Erwin Situmorang (kiri) dan Kauren Bidhumas, Ipda Irvandy (kanan) memberikan keterangan pers di Polda Papua Barat Daya, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Rabu (23/09/2026). Polda Papua Barat Daya menetapkan Warga Negara Asing (WNA) asal China, Wei Shang sebagai tersangka dengan pasal 40A ayat (1) huruf d dan pasal 40B ayat (2) UU nomor 32 tahun 2024 tentang perubahan atas UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sementara dua rekannya yang telah meninggalkan Indonesia akan dipanggil untuk kesaksian sebelum dikeluarkan red notice interpol. ANTARA FOTO/Olha Mulalinda


0 comments