Rieke Kritik Anggaran Komnas HAM 2027, Dana Penanganan Kasus Hanya 6 Persen

IVOOX.id – Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka mengkritik porsi anggaran Komnas HAM dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) tahun 2027. Menurutnya dana untuk mengurus kasus HAM di lapangan sangat minim dibandingkan dengan anggaran untuk keperluan administratif.
Rieke mengatakan, Komnas HAM memiliki tanggung jawab besar yang diperintahkan oleh sedikitnya lima undang-undang berbeda. Tugas itu mulai dari penyelidikan pelanggaran HAM berat, penghapusan diskriminasi ras, penanganan konflik sosial, hingga pengawasan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“Namun, dalam RKA tahun 2027, Komnas HAM hanya memperoleh pagu indikatif sebesar Rp94,24 miliar,” ujar Rieke dalam siaran pers dikutip, Rabu (17/6/2026).
Lebih lanjut, Rieke menyayangkan cara pengalokasian anggaran tersebut. Dari total dana yang ada, lebih dari separuhnya habis untuk membayar gaji pegawai dan membiayai operasional kantor. Akibatnya kata ia, fungsi utama Komnas HAM untuk membela hak rakyat justru kekurangan dana.
“Sekitar 75,9 persen anggaran terserap untuk kebutuhan administratif. Sementara, fungsi substantif utama Komnas HAM hanya memperoleh Rp5,66 milar atau hanya dialokasikan sebesar 6,01 persen dari total pagu anggaran. Padahal fungsi pengkaji, penelitian, penyuluhan, pemantauan, mediasi, dan penyelidikan merupakan jantung pelaksanaan mandat negara di bidang HAM,” ujarnya.
Rieke juga menyampaikan rekomendasi agar Kementerian Keuangan meningkatkan anggaran operasional penanganan kasus secara bertahap dan mengintegrasikan sistem pengaduan HAM ke dalam sistem digital nasional.
“Politik anggaran negara harus mencerminkan keseriusan negara dalam melaksanakan mandat konstitusi dan lima undang-undang yang telah mempercayakan Komnas HAM sebagai salah satu garda terdepan pelindungan hak asasi manusia di Indonesia,” kata Rieke.


0 comments