Ribuan Karyawan Sritex Kena PHK, DPR Desak Pemerintah Pastikan Hak Pekerja

IVOOX.id – Ribuan karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK) setelah perusahaan tekstil raksasa tersebut menghentikan operasionalnya. Keputusan ini menimbulkan kekhawatiran akan nasib sekitar 12.000 pekerja yang terdampak. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, mendesak pemerintah untuk memastikan bahwa hak-hak para pekerja dipenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Dalam banyak kasus PHK akibat kebangkrutan, sering kali nasib pekerja menjadi terkatung-katung. Perusahaan sering kali menghindari tanggung jawab mereka dengan dalih tidak mempunyai modal untuk membayar hak-hak pekerja. Situasi ini jangan sampai menimpa sekitar 12.000 karyawan PT Sritex,” kata Nihayatul dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (2/3/2025).
Sritex secara resmi menghentikan operasionalnya pada Sabtu (1/3/2025) sebagai bagian dari proses penyelesaian kepailitan dengan asas keberlangsungan usaha atau going concern. Keputusan tersebut diambil dalam rapat kreditor yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat (28/2/2025).
Keputusan PHK ini dianggap kurang tepat oleh Nihayatul, mengingat terjadi di bulan Ramadan dan menjelang Idulfitri. Berdasarkan Permenaker No 6 Tahun 2016 Pasal 7 ayat 3, pekerja yang di-PHK lebih dari 30 hari sebelum hari raya tidak berhak atas Tunjangan Hari Raya (THR).
“Oleh karena itu, pekerja yang terkena PHK kemungkinan besar tidak akan menerima THR kecuali ada kebijakan khusus dari perusahaan atau intervensi dari pemerintah,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa PT Sritex harus memastikan PHK dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku serta menjelaskan secara transparan alasan penghentian operasionalnya.
“Kami akan memastikan bahwa pekerja yang terkena PHK mendapatkan hak mereka, termasuk pesangon, jaminan sosial, dan kompensasi lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Nihayatul.
Ia juga menyoroti peran kurator dalam menangani persoalan ketenagakerjaan dalam kasus ini. Menurutnya, kurator harus memastikan bahwa hak-hak pekerja menjadi prioritas utama dan tidak ada penundaan dalam pembayaran kompensasi.
“Kami akan mengawasi agar tidak ada pelanggaran hak-hak pekerja dalam proses ini,” ujarnya.
Para pekerja yang terkena PHK berhak mendapatkan uang pesangon sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, serta manfaat jaminan hari tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami meminta pembayaran hak-hak dilakukan segera tanpa penundaan apa pun yang dapat merugikan pekerja,” kata Nihayatul.
Dengan ribuan pekerja yang kehilangan pekerjaan dalam waktu singkat, perhatian pemerintah dalam memastikan hak-hak mereka tetap terpenuhi menjadi hal yang sangat krusial.

0 comments