Revisi UU Penyiaran Masuk Prioritas Prolegnas 2025, DPR Sebut Regulasi Lama Sudah Tidak Relevan

IVOOX.id – Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, menegaskan bahwa perubahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran merupakan kebutuhan mendesak di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan digitalisasi. Karena itu, ia menekankan bahwa revisi UU Penyiaran telah resmi masuk dalam daftar Prioritas Prolegnas 2025 sebagai Usul Inisiatif DPR RI.
"Undang-undang (penyiaran yang) lama (substansinya) masih sangat (berfokus pada soal) analog. Padahal sekarang kita sudah masuk ke era siaran digital. Maka, pengaturan mengenai penyiaran berbasis platform digital harus diakomodasi dalam revisi ini," ujar Sukamta kepada Parlementaria usai memimpin kunjungan kerja Panja (panitia kerja) RUU Penyiaran Komisi I DPR RI di Kantor Gubernur Jawa Barat, Bandung, Rabu (24/9/2025).
Dalam kesempatan itu, ia menyoroti adanya potensi ketidakadilan jika platform digital dibiarkan tanpa regulasi yang jelas. Platform digital kini berkembang pesat tanpa pengawasan memadai, sementara televisi dan radio diwajibkan mematuhi aturan ketat di bawah pengawasan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Selain itu, perlindungan anak menjadi salah satu fokus utama dalam draf revisi yang tengah dibahas. Aturan baru tersebut diharapkan mampu melindungi generasi muda dari tayangan yang tidak sesuai usia, termasuk konten bermuatan kekerasan atau yang bertentangan dengan nilai moral bangsa.
“Sebenarnya dalam draf RUU yang masih dalam proses pembahasan ini, tercatat lebih dari 122 pasal, yang mengatur berbagai aspek, mulai dari definisi penyiaran, kelembagaan, hingga mekanisme pengawasan. Salah satu isu krusial adalah terkait penguatan peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan pembagian kewenangan dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk pengawasan konten digital,” katanya.
Politisi dari Fraksi PKS ini menambahkan bahwa revisi UU Penyiaran merupakan upaya keempat setelah tertunda dalam beberapa periode sebelumnya. Kali ini, ia berharap pembahasan bisa rampung agar Indonesia memiliki regulasi yang relevan dengan perkembangan industri sekaligus mampu melindungi kepentingan publik.
Sukamta juga mendorong agar masukan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, LPP (Lembaga Penyiaran Publik), KPID, dan TV lokal sebagai pelaku industri penyiaran, dapat diakomodasi. Menurutnya, masukan dari audiensi di daerah sangat penting, terutama terkait penguatan industri penyiaran lokal dan peningkatan kualitas konten siaran.
"Harapannya, sebelum reses, naskah ini sudah selesai. Kalau sudah jadi, tentu akan kami bagikan ke media agar teman-teman mendapatkan naskah asli hasil kerja Komisi I DPR RI," katanya.

0 comments