Revisi UU Penodaan Agama Mampu Cegah Ekstremisme

IVOOX.id, Jakarta - Sejumlah pemuka agama yang tergabung dalam Perumus Risalah Jakarta tentang Kehidupan Beragama di Indonesia, meminta pemerintah menindak sikap eksklusivisme dan ekstremisme yang sedang menggejala di masyarakat.
Salah satu cara untuk menangkal eksklusivisme dan ekstremisme adalah dengan merevisi UU tentang Penodaan Agama.
“Para pemuka mendorong agar pemerintah merevisi Undang Undang nomor 5 tahun 1969 tentang Pemberlakuan PNPS nomor 2 tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi,” kata salah satu tim perumus, Mahfud MD, di Jakarta, Sabtu (29/12/2018).
Selain Mahfud, tokoh agama dan aktivis yang turut hadir dalam acara ini ialah Romo Benny, Inayah Wulandari Wahid, Sudjiwo Tedjo dan Arie Keriting.
Mahfud menyatakan revisi UU Penodaan Agama perlu dilakukan karena memicu suburnya eksklusivisme dan ekstremisme beragama. Selain itu, pemerintah perlu bertindak untuk menghapus dan membatasi peraturan yang dianggap diskriminatif.
Mahfud menyatakan pemuka sepakat bahwa konservatisme beragama bukanlah menjadi soal. Setiap warga negara berhak untuk berbuat sesuai agamanya masing-masing.
“Tetapi konservatisme dapat menjadi ancaman serius ketika berubah menjadi eksklusivisme dan ektremisme agama menjadi alat kepentingan politik,” jelas dia.
Eksklusivisme dan ektremisme diperparah dengan kecenderungan generasi milenial yang terbiasa menerima informasi secara instan.
Selain itu, Mahfud juga menyoroti kalangan terdidik yang terpengaruh politisasi agama. Akibatnya, belakangan beberapa kelompok daerah memperjuangkan ideologi agama sebagai ideologi negara.

0 comments