Revisi UU BUMN Sahkan Pembentukan BPI Danantara | IVoox Indonesia

May 4, 2025

Revisi UU BUMN Sahkan Pembentukan BPI Danantara

Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron
Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron. IVOOX.ID/doc DPR RI

IVOOX.id – Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron, menilai pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) akan memberikan dampak signifikan bagi sektor investasi di Indonesia. Oleh karena itu, kebijakan ini menjadi bagian dari pembahasan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).  

Salah satu tujuan utama pembentukan BPI Danantara adalah memperkuat pembiayaan sektor-sektor strategis, terutama infrastruktur dan energi. Herman menegaskan bahwa lembaga ini dibentuk untuk memastikan tersedianya sumber pendanaan yang stabil bagi sektor-sektor tersebut. 

"Danantara dibentuk sebagai Badan Investasi, tentu untuk menjamin ketersediaan pembiayaan, khususnya infrastruktur dan energi," ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu, 1 Februari 2025. 

Herman juga meyakini bahwa kehadiran BPI Danantara dapat menjadi pendorong utama bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan adanya badan investasi ini, diharapkan akan tercipta lebih banyak lapangan pekerjaan serta peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat. 

“Dengan terbentuknya lembaga ini, investasi akan berkembang, menopang pertumbuhan ekonomi nasional, membuka lapangan pekerjaan, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat,” kata politisi dari Fraksi Partai Demokrat tersebut. 

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa BPI Danantara nantinya akan menjadi mitra kerja DPR RI. Namun, ia menekankan bahwa pembentukan lembaga ini masih dalam proses finalisasi. Saat ini, Komisi VI DPR RI masih menyelaraskan pembentukan BPI Danantara dengan revisi UU BUMN agar memiliki dasar hukum yang kuat dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. 

“Danantara akan menjadi mitra kerja di DPR yang tentunya berada di bawah pengawasan legislatif. Selain itu, ada mekanisme pengawasan internal yang akan diterapkan langsung oleh badan tersebut. Komisi VI DPR sedang membahas revisi ini, dan mudah-mudahan bisa segera diundangkan," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menjelaskan bahwa ada tiga poin utama dalam revisi UU BUMN. Pertama, RUU ini menegaskan bahwa pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan berada di bawah kewenangan presiden. Kedua, revisi ini memperjelas tugas serta kewenangan Menteri BUMN dalam mengelola dan membina BUMN. Ketiga, pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) sebagai entitas baru dalam struktur dan tata kelola investasi negara. 

Dengan telah disepakatinya RUU ini di tingkat I, langkah selanjutnya adalah pengambilan keputusan dalam sidang paripurna DPR RI. Jika disahkan, revisi UU BUMN ini akan menjadi landasan hukum baru dalam reformasi dan penguatan peran BUMN di Indonesia.

RUU BUMN berawal dari usulan DPR RI periode 2019–2024 yang mendapat tanggapan resmi dari pemerintah melalui Surat Presiden Nomor R-64/Pres/11/2024. Surat tersebut menugaskan perwakilan pemerintah untuk membahasnya bersama DPR RI.  

0 comments

    Leave a Reply