Revisi Perpres Pencegahan Korupsi Fokus pada 4 Hal Berikut

IVOOX.id, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 54 Tahun 2018 terkait dengan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.
Memperjelas hal tersebut, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menyatakan terdapat empat hal yang menjadi fokus Perpres itu.
“Kita fokus pada empat hal, yaitu tata niaga dan perizinan, keuangan negara, reformasi dan birokrasi, serta penegakan hukum,” ujar Moeldoko di kantor KPK di Jakarta, Rabu (15/8/2018).
Perpres ini merupakan revisi dari Perpres Nomor 55 tahun 2012.
Moeldoko mengatakan Perpres tersebut merupakan upaya dari penjabaran komitmen dan arah kebijakan yang dijalankan oleh Presiden Jokowi terkait dengan pencegahan korupsi.
“Perpres ini sudah dirintis dari tahun 2016 dan rampung pada Juli tahun ini (2018),” jelas Moeldoko.
Selain itu, dia menyampaikan bahwa penting untuk dilakukan debirokratisasi dalam upaya pencegahan korupsi. Debirokratisasi, lanjutnya, merupakan metode untuk mengatur manajemen birokrasi yang jauh dari tindakan koruptif.
“Inti dari semuanya dipastikan kita bersama-sama fokus pada outcome, tidak hanya berhenti pada output,” tegas Moeldoko.

0 comments