Revisi KUHAP Hapus Larangan MA Vonis Lebih Berat hingga Jamin Impunitas Advokat | IVoox Indonesia

July 13, 2025

Revisi KUHAP Hapus Larangan MA Vonis Lebih Berat hingga Jamin Impunitas Advokat

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman bersama sejumlah Anggota Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (10/7/2025) (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

IVOOX.id – Komisi III DPR RI dan Pemerintah menyepakati bahwa ayat terkait Mahkamah Agung (MA) yang tidak boleh menjatuhkan vonis lebih berat dari putusan pengadilan di bawahnya, dihapus dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dia mengatakan bahwa hal itu sebelumnya tercantum dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi KUHAP pada Pasal 293 Ayat 3. Dia mengatakan penghapusan pasal itu berdasarkan keputusan seluruh anggota panitia kerja yang membahas revisi tersebut.

"Jadi tidak ada ketentuan bahwa Mahkamah Agung tidak boleh menjatuhkan hukuman yang lebih berat daripada pengadilan sebelumnya," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, (10/7/2025), dikutip dari Antara.

Dengan begitu, dia memastikan bahwa Mahkamah Agung tetap bisa menjatuhkan hukuman sesuai keyakinannya, baik hukuman yang lebih berat atau lebih ringan dari putusan pada pengadilan sebelumnya.

Adapun ketentuan Pasal 293 Ayat 3 berbunyi: "dalam hal Mahkamah Agung menjatuhkan pidana terhadap terdakwa maka pidana tersebut tidak boleh lebih berat dari putusan judex factie (putusan di tingkat pengadilan sebelumnya)".

Pasal yang muncul itu merupakan substansi baru yang diusulkan oleh pemerintah melalui DIM. Awalnya, Pasal 293 tersebut hanya memiliki 2 ayat terkait peran Mahkamah Agung dalam tahapan kasasi perkara.

Komisi III DPR RI dan pemerintah juga menyetujui untuk menambahkan ayat terkait impunitas bagi advokat dalam Pasal 140 Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.

Habiburokhman mengatakan bahwa hal itu dilakukan berdasarkan aspirasi dari berbagai pihak, termasuk sejumlah organisasi advokat.

Dengan masuknya pasal itu, advokat tak lagi bisa dituntut saat mendampingi kliennya.

"Ini sudah sesuai dengan undang-undang advokat berikut putusan Mahkamah Konstitusi," kata Habiburokhman saat rapat Panja RUU KUHAP.

Dia menjelaskan bahwa usulan tersebut dituangkan menjadi Pasal 140 Ayat 2, setelah pada undang-undang sebelumnya Pasal 140 tersebut hanya memiliki satu ayat.

Adapun Ayat 2 tersebut berbunyi "advokat tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana, dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar persidangan".

Selain itu, dia menjelaskan bahwa itikad baik yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah sikap dan perilaku advokat dalam menjalankan tugas dan pendampingan hukum berdasarkan kode etik profesi advokat.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menyatakan pemerintah setuju dengan usulan tersebut, sepanjang usulan tersebut mengacu kepada undang-undang tentang advokat yang sudah ada.

"Tidak ada masalah saya kira," kata Eddy, dikutip dari Antara.

Dengan demikian, dia juga menyebut bahwa usulan tersebut masuk ke Ayat 2. Sedangkan Pasal 140 Ayat 1 pun diubah menjadi berbunyi "advokat berstatus sebagai penegak hukum menjalankan tugas dan fungsi jasa hukum sesuai dengan etika profesi serta dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan".

0 comments

    Leave a Reply