Revisi Daftar Negatif Investasi Diharapkan Makin Menarik Investor ke Indonesia | IVoox Indonesia

June 14, 2025

Revisi Daftar Negatif Investasi Diharapkan Makin Menarik Investor ke Indonesia

4y4y4-fb
Petugas saat meninjau lokasi usai melakukan seremoni peletakan batu pertama fasilitas pabrik baru Polyethylene (PE) di Cilegon, Banten, Jumat (2/1). Pabrik PE baru berkapasitas 400 kilo ton per tahun dengan total investasi sebesar US$ 350 juta ini ditargetkan selesai pada 2019 dan mulai beroperasi pada 2020, serta akan meningkatkan total kapasitas produksi PE perusahaan menjadi 736 kilo ton per tahun.

IVOOX.id, Jakarta - Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Indra Krishnamurti menyatakan, langkah pemerintah melakukan reformasi kebijakan dengan merevisi Daftar Negatif Investasi (DNI) diharapkan dapat menarik semakin banyak investor ke Indonesia.

"Meningkatkan daya tarik investasi nasional sangat penting dilakukan agar para investor mempercayakan modalnya tumbuh dan berkembang di Indonesia," kata Indra Krishnamurti, di Jakarta, Kamis (13/6).

Menurut dia, saat ini pemerintah masih perlu mempertimbangkan kembali untuk merevisi DNI.

Hal tersebut, lanjutnya, karena untuk beberapa sektor, investasi asing masih belum diperbolehkan dengan alasan ingin melindungi pelaku bisnis dalam negeri.

"Namun perlindungan ini nyatanya belum sepenuhnya membuat pelaku dalam negeri berkembang. Jika memang kebijakannya tidak populer, baiknya revisi DNI ini juga perlu didukung dengan kebijakan temporer yg sifatnya membantu pelaku usaha dalam negeri seperti subsidi, bantuan modal keuangan, pelatihan dan workshop yang terjangkau," katanya, dikutip Antara.

Padahal, ia berpendapat bahwa dengan merevisi daftar negatif investasi (DNI) dan juga fokus memperbaiki kemudahan berusaha akan bisa menjadi daya tarik investasi Indonesia, yang perekonomiannya dinilai ikut terdampak perang dagang Amerika Serikat-China dan juga ketidakpastian ekonomi global.

Indra menambahkan, pemerintah perlu fokus untuk memperbaiki kemudahan berusaha di Indonesia, salah satunya dengan memaksimalkan implementasi Online Single Submission (OSS).

"Proses pendaftaran usaha dan perizinan diharapkan bisa disederhanakan dan diakses lewat portal ini. Tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2018, penerapan OSS juga diawali dengan dicabutnya 51 peraturan daerah yang dianggap menghambat tumbuhnya investasi, mulai dari bidang perpajakan, pelatihan, pendidikan dan UMKM," ujarnya.

Ia juga berpendapat bahwa penghapusan kewajiban yang berlebihan dan penyederhanaan proses pendaftaran dengan memanfaatkan OSS bisa memotong waktu hingga dua minggu dari proses pendaftaran usaha.

Ada beberapa hal yang perlu dievaluasi dalam implementasi OSS di seluruh wilayah Indonesia, antara lain mengenai permasalahan tumpang tindihnya peraturan di tingkat pusat dengan peraturan di tingkat daerah perlu menjadi perhatian.

"Misalnya saja, masih ada berbagai peraturan daerah yang masih menerapkan syarat-syarat yang sebenarnya tidak dimuat dalam PP 24/2018. Hal ini disebabkan belum adanya SOP yang baru bagi pemerintah daerah, sehingga mereka masih merujuk ke peraturan terdahulu yang mensyaratkan beraneka surat izin dan dokumen," katanya.

Indra juga menyoroti bahwa belum semua masyarakat Indonesia sudah akrab dan nyaman dengan sistem daring (online), termasuk ketika mereka hendak memulai suatu usaha, sehingga pemerintah perlu lebih gencar mensosialisasikan tentang alur proses yang baru ini sekaligus beserta dengan sistem online yang baru agar semua lapisan masyarakat dapat memahaminya.

0 comments

    Leave a Reply