Revisi Aturan, Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Terkait Relaksasi Impor

IVOOX.id - Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, yang merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Indonesia.
Revisi ini memberikan relaksasi terhadap tujuh komoditas yang sebelumnya dikenakan pengetatan impor.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa revisi ini dilakukan untuk menyelesaikan masalah penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan akibat belum terbitnya perizinan impor (PI) atau persetujuan teknis (pertek) dari kementerian terkait.
“Untuk menyelesaikan kedua permasalahan tersebut, dilakukan pengaturan atau arahan Presiden untuk revisi Permendag yang telah disetujui tadi siang dan akan dilanjutkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait barang yang terkena larangan terbatas impor,” kata Airlangga dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (17/5/2024).
Kemudian Permendag Nomor 8 Tahun 2024 akan memberikan relaksasi perizinan impor terhadap komoditas yang di Permendag Nomor 36 Tahun 2023 diperketat dengan menambahkan PI dan LS dalam proses importasinya.
Pertama, pada Permendag Nomor 8 Tahun 2024, empat komoditas yaitu obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, tas, dan katup hanya memerlukan laporan surveyor (LS) tanpa perizinan impor.
Kedua, Permendag baru ini mengatur bahwa impor tiga komoditas yaitu elektronik, alas kaki, pakaian jadi, dan aksesoris tidak lagi memerlukan pertek dari Kementerian Perindustrian, sesuai dengan Permendag Nomor 25 Tahun 2022.
“Dengan ditetapkannya Permendag Nomor 8 Tahun 2024 sebagai perubahan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 atau Permendag Nomor 7 Tahun 2024, diharapkan dapat menyelesaikan kedua permasalahan atau kendala perizinan impor dan penumpukan kontainer di pelabuhan-pelabuhan utama kita,” kata Airlangga.
Permendag baru ini mulai berlaku pada 17 Mei 2024. Airlangga menyebut bahwa barang-barang yang masuk sejak 10 Maret 2024 dan terkendala dengan peraturan sebelumnya dapat diselesaikan berdasarkan Permendag Nomor 8 Tahun 2024.
Airlangga juga mengimbau para importir yang barangnya belum mempunyai persetujuan impor akibat kebijakan sebelumnya untuk mengajukan kembali persetujuan impor melalui mekanisme Inatrade Kemendag.
Untuk kontainer yang tertahan atau yang belum bisa mengajukan impor, importir dapat mengajukan kembali sesuai mekanisme tersebut.
Sedangkan bagi barang yang telah masuk sebagian dan memiliki perizinan impor, sebagian barang yang tertahan di pelabuhan dapat langsung diproses perizinannya.
Airlangga memaparkan data mengenai jumlah kontainer yang tertahan akibat belum bisa mengajukan dokumen impor. Terdapat 17.304 kontainer yang tertahan di pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di pelabuhan Tanjung Perak.
Kontainer yang tertahan tersebut terdiri dari komoditas besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan komoditas lainnya yang memerlukan izin impor.
“Besok saya dan Bu Sri Mulyani akan ke Tanjung Priok untuk melihat sosialisasi dari Permendag ini. Pak Presiden minta agar barang yang tertumpuk di pelabuhan ini bisa segera dikeluarkan,” tutup Airlangga.

0 comments