Respons Pengojek Daring, Bamsoet Minta Kaji Revisi UU Lalu Lintas
IVOOX.id, Jakarta - Merespons unjuk rasa para pengojek online (daring) hari ini, Senin (23/4), Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta Komisi V DPR mengkaji kemungkinan revisi UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Karena banyak perkembangan kekinian yang belum diakomodasi dalam undang-undang itu," tandas Bamsoet dalam pernyataan tertulis, Senin (23/4). Demonstrasi para pengemudi ojek daring ke DPR salah satunya menuntut revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Bambang juga meminta rapat gabungan antara Komisi I DPR dan Komisi V DPR dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dan Perkumpulan Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia (PPTJDI) untuk membahas permasalahan yang dihadapi oleh pengemudi ojek daring.
Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemi Francis mengatakan Komisi V berniat merevisi UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, salah satunya mengenai belum diaturnya sepeda motor sebagai alat transportasi publik.
"Tadi teman-temen dari pelaku maupun pemerhati mengatakan harus ada kejelasan dan ketegasan pemerintah karena mereka merasa bahwa aplikasi ini memanfaatkan mereka dan pemerintah tahu namun diam," ujarnya usai menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pengemudi ojek daring di DPR.
Selain itu dia menegaskan akan memanggil Kementerian Perhubungan dan aplikator ojek daring untuk mengetahui permasalahan yang sebenarnya terjadi.
Menurut dia, pemerintah harus tegas menyelesaikan permasalahan tersebut yang telah terjadi selama tiga tahun terakhir.
0 comments