Resmi Jadi Mensos, Rismaharini Sudah Miliki Harta Kekayaan Lebih dari Rp7 Miliar | IVoox Indonesia

July 18, 2025

Resmi Jadi Mensos, Rismaharini Sudah Miliki Harta Kekayaan Lebih dari Rp7 Miliar

IMG-20201224-WA0003

IVOOX.id, Jakarta - Reshuffle kabinet Indonesia Maju baru saja dilakukan oleh Presiden Jokowi.

Presiden Jokowi melakukan reshuffle kabinet lantaran ada dua posisi menteri Indonesia Maju kosong.

Pengumuman reshuffle kabinet Indonesia Maju dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi pada Selasa 22 Desember 2020 di halaman belakang Istana Merdeka Jakarta.

Setidaknya ada enam menteri dan lima wakil menteri baru masuk dalam jajaran kabinet Indonesia Maju.

Keenam menteri tersebut yakni Sandiaga Uno sebagai Menparekraf menggantikan Wishnutama, Budi Gunadi Sadikin sebagai Menkes menggantikan Terawan Agus Putranto, Yakut Qolil Quomas sebagai Menag menggantikan Fachrul Razi.

Selain itu, adapula nama baru seperti Sakti Wahyu Trenggono sebagai Menteri KKP menggantikan Edhy Prabowo, Muhammad Lutfi sebagai Mendag menggantikan Agus Suparmanto, dan Tri Rismaharini sebagai Mensos menggantikan Juliari Batubara.

Presiden Jokowi pun melantik enam menteri dan lima wakil menteri baru pada Rabu 23 Desember 2020.

Dari keenam orang tersebut, terdapat salah satu menteri baru yang jadi sorotan masyarakat salah satunya Tri Rismaharini.

Bahkan nama Tri Rismaharini sudah sejak lama digadang-gadang menjadi Menteri Sosial (Mensos).

Kini resmi menduduki kursi Mensos, kira-kira berapa harta yang dimiliki Tri Rismaharini?

Dikutip dari LHKPN KPK, Menteri Sosial ini tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp7.179.254.946.

Mantan Wali Kota Surabaya ini melaporkan LHKPN pada 21 Maret 2019/Periodik-2018.

Harta kekayaan Risma terbagi ke beberapa bentuk, salah satunya alat transportasi dan mesin senilai Rp985 juta.

Diketahui sebelumnya Juliari Batubara ditetapkan oleh tersangka oleh KPK atas kasus suap bansos.

Atas perbuatannya, Juliari Batubara akan disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

0 comments

    Leave a Reply