Resmi Ditahan Kejagung, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Ini kriminalisasi | IVoox Indonesia

July 27, 2026

Resmi Ditahan Kejagung, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Ini kriminalisasi

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung pada Jumat, 24 Juli 2026. IVOOX.id/Rinda Suherlina

IVOOX.id – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Berdasarkan pantauan ivoox.id, Febrie menjalani pemeriksaan sejak pukul 13.00 WIB. Febrie keluar dari Gedung Kejaksaan Agung sekitar pukul 23.00 WIB. Mengenakan kemeja batik lengan panjang tanpa rompi tahanan, ia langsung menjadi pusat perhatian puluhan awak media yang telah menunggu sejak siang hari.

Di tengah serbuan kamera dan rentetan pertanyaan awak media yang bersahut-sahutan, Febrie sempat menyampaikan pernyataan singkat sebelum petugas menggiringnya menuju mobil tahanan. Suasana di lokasi berlangsung riuh. Dorong-dorongan tak terhindarkan ketika awak media berupaya mengabadikan momen mantan Jampidsus itu memasuki kendaraan yang membawanya meninggalkan kompleks Kejaksaan Agung.

"Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ucap Febrie kepada awak media sebelum masuk ke dalam mobil tahanan, Jumat (24/7/2026).

Febrie menilai alat bukti yang diajukan masih perlu didalami dan dikonfirmasi sebelum penyidik mengambil langkah penahanan. Pasalnya kata ia penetapan tersangka terhadap dirinya dengan alat bukti yang ada dinilai belum memadai.

"Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi. Sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan, di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini," tegas Febrie.

Menurut Febrie, tim penyidik seharusnya melakukan proses pendalaman alat bukti dan gelar perkara (expose) secara berulang sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka. Sehingga kata ia tidak ada kesalahan dalam penetapan tersangka maupun pelaksanaan penahanan.

"Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu dan berkali-kali dilakukan expose. Baru kita yakin bahwa ini tidak zalim dikatakan tersangka dan barulah kita melakukan penahanan," kata Febrie.

Febrie menyebut penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan penyidik terhadap dirinya adalah bentuk kriminalisasi. Kendati begitu ia mengaku akan menghadapi proses hukum yang berjalan.

"Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan. Saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi," tegas Febrie. 

0 comments

    Leave a Reply