Rencana Unjuk Rasa Omnibus Law, Polda Metro: Kami Tak Izinkan, Ini PSBB
IVOOX.id, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya tidak akan mengeluarkan izin untuk unjuk rasa dan kegiatan keramaian apa pun selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.
Termasuk tidak mengizinkan penyelenggaraan kegiatan mogok nasional oleh buruh guna menolak Rancangan Undang-Undangan Cipta Kerja atau Omnibus Law pada 6-8 Oktober mendatang.
"Polri tidak akan pernah mengeluarkan izin untuk demonstrasi. Ini masa PSBB, Covid-19 di Jakarta cukup tinggi, seribu per hari. Jangan buat klaster baru," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Sabtu, 3 Oktober 2020.
Puluhan pimpinan kelompok buruh telah menyepakati untuk melakukan aksi mogok nasional sebagai bentuk penolakan Omnibus Law. Kesepakatan ini diambil dalam rapat di Jakarta pada Ahad, 28 September lalu. Buruh akan mogok kerja dan berkumpul di suatu tempat.
“Dalam mogok nasional nanti, kami akan menghentikan proses produksi. Di mana para buruh akan keluar dari lokasi produksi dan berkumpul di lokasi yang ditentukan masing-masing serikat pekerja di tingkat perusahaan,” ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya.
Said Iqbal mengatakan rapat itu dihadiri pimpinan KSPI, KSPSI AGN, serta perwakilan 32 federasi serikat pekerja lainnya. Mogok nasional ini disebut akan berjalan secara konstitusional, tertib dan damai selama tiga hari berturut-turut, yakni 6-8 Oktober 2020.
Said mengklaim, aksi mogok nasional ini akan diikuti sekitar 5 juta buruh di ribuan perusahaan, di 25 provinsi dan 300 kabupaten atau kota di Indonesia. Kegiatan ini melibatkan buruh di beberapa sektor industri, seperti kimia, energi, pertambangan, tekstil, garmen, sepatu, otomotif dan komponen, elektronik, industri besi dan baja, farmasi dan kesehatan, dan lain-lain.
0 comments