Remisi Online Diyakini Mampu Berantas Pungli

IVOOX.id, Ambon -- Sistem pelayanan publik secara online yang sudah diterapkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Maluku, diyakini dapat menghindari adanya pungutan liar (pungli)
Menurut Kepala Divisi Pemasyarakatan (KadivPas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (kemenkumham) Provinsi Maluku, Frans Elias Nico, dengan diberlakukannya sistem remisi online di Maluku, membuktikan komitmen pihaknya melakukan reformasi pelayanan publik
"Kami ingin menciptakan birokrasi bersih,"singkatnya, Sabtu (22/12/2018)
Ia menambahkan, tidak segan menindak tegas anak buahnya yang ketahuan melakukan pungutan liar dan menerima atau gratifikasi atas nama pimpinan maupun organiaasi. (Adhi Teguh)

0 comments