'Rem Darurat' Jakarta Berlaku 14 September: Kantor, Sekolah, dan Tempat Hiburan Tak Boleh Beroperasi | IVoox Indonesia

June 23, 2025

'Rem Darurat' Jakarta Berlaku 14 September: Kantor, Sekolah, dan Tempat Hiburan Tak Boleh Beroperasi

IMG-20200909-WA0014

IVOOX.id, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menghentikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi.

Artinya, DKI Jakarta bakal kembali memperketat protokol kesehatan seperti di awal masa PSBB.

Keputusan 'rem darurat' ini diambil Anies lantaran kasus kematian Covid-19 di ibu kota terus meningkat dan kapasitas tempat tidur di ruang isolasi, serta ICU nyaris penuh.

"Itu artinya, kita terpaksa kembali menerapkan PSBB seperti awal pandemi. Bukan lagi masa transisi, tapi PSBB awal dulu," ucapnya, Rabu (9/9/2020).

Dengan demikian, pembatasan-pembatasan kegiatan bakal kembali diterapkan di DKI Jakarta.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengatakan, rem darurat mulai efektif berlaku pada 14 September mendatang.

"Kami sampaikan, malam ini sebagai ancang-ancang, mulai Senin 14 September kegiatan perkantoran yang non-esensial diharuskan melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah," ujarnya.

"Bukan kegiatan usahanya yang berhenti tapi bekerja di kantornya yang ditiadakan, kegiatan usaha jalan terus, tapi kegiatan perkantoran di gedungnya yang tidak diizinkan," tambahnya.

Anies menyebutkan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.

"Tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin," ujar Anies.

"Dalam rapat gugus tugas percepatan pengendalian Covid-19 di Jakarta disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu," kata dia.

Menurut Anies, keputusan ini juga mengikuti aturan Presiden Joko Widodo yang meminta kesehatan lebih dipentingkan.

Diketahui, PSBB transisi di DKI Jakarta berakhir pada Kamis (10/9/2020) besok.

PSBB transisi ini telah diberlakukan sejak 5 Juni 2020 lalu. PSBB transisi mulanya dilaksanakan selama 28 hari atau sampai 2 Juli 2020.

0 comments

    Leave a Reply