June 16, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Rektor Udayana Bali Tersangka Dugaan Korupsi 433 Miliar Rupiah Sumbangan Pengembangan Institusi

IVOOX.id -Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI). SPI merupakan uang yang perlu dibayar calon mahasiswa baru lewat seleksi mandiri di lingkungan Universitas Udayana. 

Dugaan korupsi tersebut disangkakan Kejati Bali kepada I Nyoman Gde Antara saat seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018 sampai 2022 di Universitas Udayana Bali.

I Nyoman Antara disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra mengatakan status hukum itu diperoleh setelah penyidik melakukan ekspose atau gelar perkara. Dalam penyidikan itu juga termasuk memeriksa sejumlah saksi sejak 24 Oktober 2022 silam.

"Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru, sehingga pada tanggal 8 Maret 2023 penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali Kembali menetapkan satu orang tersangka yaitu Prof. Dr. INGA [I Nyoman Gde Antara]," ujar Putu Agus kepada para wartawan Senin kemarin.

Kejati Bali mengungkapkan kasus dugaan korupsi yang menyeret I Nyoman Gede Antara merugikan negara hingga Rp 443 miliar. Menurut Kejati Bali, I Nyoman Gde Antara kemungkinan diduga melakukan praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Membantah, Sesuai Aturan

Selanjutnya I Nyoman Gde Antara membantah sankaan dugaan korupsi itu. Menurutnya semua sesuai aturan. "SPI sesuai regulasi. Yang kedua sistem itu tidak menentukan kelulusan, dan yang paling penting adalah tidak ada mengalir ke para pihak atau staf kami. Kami yakin ke staf kami tidak ada. Itu semuanya mengalir ke kas negara," kata Gde Antara kepada wartawan usai keluar dari ruangan penyidik Pidana Khusus Kejati Bali kemarin.

Hingga berita ini terbit belum ada konfirmasi dari Rektorat Udayana mengenai penetapan I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka.

0 comments

    Leave a Reply