REI berharap Perizinan Pemda Tak Berbeda Dengan Aturan Nasional | IVoox Indonesia

May 28, 2025

REI berharap Perizinan Pemda Tak Berbeda Dengan Aturan Nasional

Apindo Mengaku Sektor Properti Belum Sepenuhnya Pulih Tahun Depan

IVOOX.id, Jakarta - Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) mengharapkan ketentuan perizinan oleh pemerintah daerah (pemda) kepada para anggota organisasi itu tak berbeda dengan aturan yang berlaku secara nasional.

"Produk aturan terkait perizinan di daerah idealnya sejalan dengan peraturan yang berlaku secara nasional," kata Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Priyanto dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Kamis, dikutip Antara.

Dia menyatakan, pemda jangan membuat aturan sendiri tanpa mengindahkan ketentuan di level nasional.

Sebagai contoh, dari penyelenggaraan pelatihan bagi anggota REI Riau, di Pekanbaru, diperoleh informasi adanya sejumlah permasalahan terkait perizinan berusaha di Provinsi Riau. Antara lain terkait pengurusan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Pengembang yang membangun perumahan kurang dari tiga hektare diwajibkan mengurus dokumen lingkungan hidup, yakni Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).

"Bagi pengembang rumah bersubsidi tentu kewajiban ini sangat menyulitkan," kata Priyanto.

Dijelaskan, dokumen lingkungan hidup ini mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelola.

Bahkan, Ketua REI Riau Elvi Syofriadi mengutarakan, sejak perubahan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), masing-masing pemda menerapkan syarat dan ketentuan yang beragam.

Sejak penerapan PBG, syarat dan ketentuan tidak sama di masing-masing kabupaten/kota di Provinsi Riau. Untuk wilayah Kota Pekanbaru, minimal 10 unit rumah sudah mempersyaratkan kewajiban UKL-UPL.

Ini akan jadi masalah hukum di kemudian hari karena setelah serah terima unit, maka rumah bersubsidi tidak lagi ada pengelola yang bertugas. "Lantas, siapa penanggung jawab pelaporan nantinya," kata Elvi.

Karena itu, keduanya berharap agar pemda di seluruh Indonesia bisa memahami dan jika hendak membuat ketentuan perizinan, setidaknya sejalan dengan peraturan yang berlaku nasional.

"Ini demi keseragaman dan menjaga momentum pertumbuhan ekonomi setelah pandemi," kata Elvi.

0 comments

    Leave a Reply