Regulasi dan Kepastian Hukum Kunci Gaet Swasta Majukan Infrastruktur Pelabuhan | IVoox Indonesia

May 14, 2025

Regulasi dan Kepastian Hukum Kunci Gaet Swasta Majukan Infrastruktur Pelabuhan

IMG-20191212-WA0010

IVOOX.Id, Jakarta - Infrastruktur pelabuhan merupakan unsur penting yang harus dimiliki guna mendo­rong sistem logistik menjadi lebih efektif dan efisien.

Sejauh ini, Indonesia telah memiliki banyak pelabuhan, hanya saja masih sedikit yang berkembang dengan pesat dan menjadi jantung bagi kegiatan perekonomian Tanah Air. Minimnya peran swasta dalam pengelolaan pelabuhan menjadi salah satu faktor utama. Selama ini, sebagian besar infrastruktur itu memang dioperasikan perusahaan-perusahaan negara.

Pakar kemaritiman Raja Oloan Saut Gurning mengungkapkan ada beberapa hal yang perlu dilakukan pemerintah untuk menggaet pihak swasta masuk ke sektor kepelabuhanan.

Yang pertama adalah menjaga kestabilan dan keseimbangan pasar jasa. Hal itu bisa dilakukan dengan menetapkan regulasi yang proporsional baik untuk kepentingan operator dan juga pengguna.

Salah satu yang bisa menjadi contoh adalah keberadaan terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) yang banyak diterapkan badam usaha pelabuhan (BUP) swasta.

Mereka butuh dukungan jaminan pasar lewat pengelolaan terminal khusus tanpa khawatir diintervensi oleh geliat pengaruh pelabuhan atau terminal umum.

Demikian sebaliknya, saat ini, pelabuhan atau terminal umum juga melihat potensi melemahnya pasar jasa karena regulator mengeluarkan relaksasi bagi TUKS untuk menjadi terminal umum.

Walaupun hanya dalam periode yang singkat, hal itu tentu mengganggu pasokan barang ke terminal umum.

“Kondisi seperti ini akan merugikan pelaku usaha dan menghambat investasi baru,” tuturnya.

Poin lainnya yang perlu diperhatikan pemerintah adalah kepastian hukum atas usaha dan investasi. Dalam beberapa waktu terakhir, dunia investasi terutama di industri kepelabuhanan dibuat gaduh atas kasus Pelabuhan Marunda yang melibatkan PT Karya Citra Nusantara dan PT Kawasan Berikat Nusantara.

Walaupun akhirnya kasasi KCN yang notabene adalah pihak swasta dikabulkan Mahkamah Agung, kasus tersebut sempat menjadi batu sandungan bagi pemerintah dalam komitmen mendorong partisipasi dan inisiasi swasta terkait pengembangan wilayah pelabuhan nasional melalui.

“Untungnya kasasi dikabul­kan dan akhir dari kasus Marun­da ini menunjukkan bahwa pemerintah masih komitmen mendorong investasi guna peningkatan ekonomi nasional termasuk penciptaan lapangan kerja. Ini melegakan dunia usaha sekaligus memberikan stimulan baik bagi perkembangan jasa dan industri kepelabuhanan nasional di masa mendatang,” sambung dia.

Di luar itu, ia juga menekankan pentingnya penerapan konsep trilogi maritim di pelabuhan-pelabuhan existing. Adapun, trilogi maritim meliputi standardisasi pelabuhan, aliansi pelayaran dan industri yang terakses baik dengan pelabuhan.

Sedianya, menurut Saut, standardisasi pelabuhan telah dilaksanakan pemerintah terutama dalam hal fasilitas dan kinerja.

Dari poin aliansi, sudah banyak juga dermaga dan terminal yang dikolaborasikan dengan sejumlah perusahaan pelayaran yang dikenal dengan istilah dedicated terminal.

Integrasi pelabuhan dan kawasan industri pun sudah cukup diupayakan di berbagai pelabuhan. Sayangnya, ketiga hal tersebut belum dikombinasikan secara baik.

“Bila ketiga variabel itu menjadi satu kesatuan, dampak tidak hanya dirasakan dari sisi komersial tapi juga dari sisi operasional. Daerah yang berada di kawasan pelabuham pun akan semakin berkembang,” tuturnya.

KCN Siap Tancap Gas

Direktur Utama PT Karya Citra Nusantara (KCN) Widodo Setiadi yang ditemui dalam kesempatan berbeda mengatakan pihaknya siap tancap gas untuk menuntaskan pekerjaan yang tertunda akibat adanya sengketa hukum.

“Kami ingin mempercepat pembangunan pier 2 dan pier 3. Kami ingin agar jangan sampai harga-harga barang untuk proyek pembangunannya naik. Semakin dibiarkan lama maka semakin tidak terkontrol masalah biaya,” ujar Widodo.

Usai kemenangan di MA, KCN akan mengundang independent appraisal guna menghitung ulang nilai pelabuhan yang sudah selesai dan kebutuhan lanjutan untuk pembangunan dua dermaga atau pier di Pelabuhan Marunda. Dari situ akan terjadi transparansi dalam penghitungan kebutuhan biaya ke depan yang juga akan menyangkut setoran dana dari pemegang saham.

“Kami sangat concern untuk penyelesaian project ini. Sekarang ini kan kita lihat yang sudah selesai pier 1 sepanjang 1.950 m plus supporting area 42 Ha. Pier 2 itu kan kita baru membangun 35%. Jadi masih ada pier 2 itu 65% dan pier, “jelasnya.

Ia mengakui bahwa ketika ada masalah sengketa internal, banyak bank yang dulunya akan memberikan penda­naan itu menghindar. Mereka menunggu kepastian hukum.

Jadi karena proses hukum itulah yang menjadi kerugian dan preseden yang tidak baik bagi dunia investasi, khususnya di perbankan yang awalnya sudah sangat sulit untuk melakukan pembiayaan di maritim, ditambah kasus ini, membuat, situasi jari makin sulit.

Tetapi, jelas Widodo, pihaknya melalui grup Karya Teknik Utama sudah menyiap­kan langkah-langkah alternatif. KCN punya mitra-mitra baik dalam negeri maupun luar negeri yang bisa mendanai dan itu sudah disiapkan sebagai alternatifnya (cadangan).

“Artinya apa kami tetap melakukan komitmen bahwa pembangunan ini akan selesai. Bahkan kami ada target paling lambat 3,5 tahun, kami akan menyelesaikan ini. Artinya tahun 2023 kami harapkan ini sudah beroperasi secara penuh,” tandasnya.

Dengan keluarnya keputusan MA, KCN dapat kembali menjalankan skema konsesi sesuai dengan ijin yang diberikan oleh Kementerian Perhubungan sejak semula. Dengan skema yang ada maka negara akan mendapatkan penerimaa 47% atas pengelolaan pelabuhan ini. Penerimaa itu berasal dari biaya konsesi, pembayaran pajak dan lainnya. Termasuk penerimaan fisik pelabuhan yang terbangun tanpa menggunakan anggaran dari negara.

Yang paling dekat saat ini dilakukan adalah menyiapkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT KCN karena masa kerja Direksi dan Komisaris KCN akan segera habis Desember mendatang. Dalam RUPSLB itulah dua pemegang saham KCN yaitu PT Karya Teknik Utama (KTU) dan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) bertemu dan memutuskan langkah langkah strategis guna mempercepat penyelesaian Pelabuhan Marunda.

Dan untuk jangka pendek lainnya, KCN berharap Pemerintah dapat meresmikan pelabuhan pier satu yang telah selesai dan sekaligus groundbreaking pier 2 dan 3 selanjutnya.

“Kami berharap Pemerintah bisa segera meresmikan karena dulu sempat tertunda. Harusnya ini bisa jadi momentum untuk kita maju ke depan,” tutupnya. 

0 comments

    Leave a Reply