Regulasi Baru, Seluruh Barang Bawaan Jemaah Haji Reguler Kini Bebas Pajak dan Bea Masuk

IVOOX.id – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menerbitkan regulasi baru ketentuan barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut.
Dalam aturan baru tersebut salah satunya yakni barang bawaan jemaah haji reguler diberikan pembebasan bea masuk dan pungutan perpajakan lain atas barang yang dibawa dari luar negeri atau impor.
Plh. Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Chairul Anwar mengatakan, ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
"Bagi jemaah haji reguler itu nanti diberikan pembebasan bea masuk atas seluruh barang bawaannya," kata Chairul saat media briefing secara daring, Rabu (4/6/2025).
Aturan ini resmi diundangkan pada 28 Mei 2025, serta mulai berlaku efektif pada 6 Juni 2025. Chairul mengatakan aturan baru tersebut diterbitkan dalam rangka meningkatkan pelayanan, memberikan kemudahan, dan mewujudkan simplifikasi ketentuan barang yang dibawa oleh penumpang
"Tarif bea masuknya dibebaskan, jadi tidak ada juga bea masuk tambahan dalam rangka impor, termasuk PPN atau PPnBM maupun PPh, ini tidak ada," kata Chairul.
Sementara terkait barang bawaan jemaah haji khusus diberikan pembebasan bea masuk untuk nilai hingga FOB 2.500 USD per orang per kedatangan.

0 comments