Red Notice Terbit, MAKI: Pemerintah Harus Mampu Pulangkan Riza Chalid | IVoox Indonesia

February 7, 2026

Red Notice Terbit, MAKI: Pemerintah Harus Mampu Pulangkan Riza Chalid

Koordinator MAKI Boyamin Saiman
Koordinator MAKI Boyamin Saiman (ANTARA)

IVOOX.id – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendorong langkah pemerintah Indonesia baik Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri bekerjasama dengan Kejaksaan Agung untuk memulangkan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid alias Riza Chalid usai penerbitan red notice. 

"Tidak gampang ini untuk mendapatkan red notice ini, maka pemerintah Indonesia harus mampu memulangkan Riza Chalid baik dalam bentuk deportasi ataupun ekstradisi," ujar Boyamin kepada Ivoox.id Jumat (6/2/2026).

Menurut Boyamin upaya penangkapan terhadap Riza Chalid ini sudah cukup berlarut-larut, sehingga dengan terbitnya red notice harus dijadikan peluang besar untuk mempersempit upaya pelarian yang dilakukan Riza Chalid.

"Karena kalau tidak dilakukan itu, nanti malah semakin berat untuk menegakkan keadilan. Karena sudah sekian lama, ini proses ini bergantung-gantung. Sehingga ya, harus kita dorong untuk segera bisa dipulangkan," katanya. 

Lebih lanjut Boyamin menyampaikan, MAKI akan mengambil langkah-langkah hukum lain berupa menuntut sidang in absentia apabila pemerintah belum bisa memulangkan Riza Chalid. 

"Nah kalau tidak dipulang-pulangkan, saya sudah menuntut untuk sidang in absentia saja. Atau kalau nanti mangkrak ya saya gugat praperadilan lagi, gitu. Benda hukumnya. Jadi ini satu rangkaian melengkapi bahwa proses persidangan ini, maka red notice ini harus dimanfaatkan betul," ujarnya.

"Jangan kemudian setelah dapat red notice malah tidak dilakukan upaya-upaya serius untuk memulangkan Riza Khalid. Harap ini dikerjakan dengan sungguh-sungguh, sebagaimana memulangkan beberapa buruan yang di luar negeri oleh penegak hukum kita, sama Cikunharto, juga pernah Joko Candra, dan lain sebagainya. Dan ini saya berharap untuk bisa dilaksanakan dengan baik lagi," lanjutnya. 

Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan peluang deportasi atau ekstradisi terhadap Riza Chalid usai penerbitan red notice. Langkah hukum tersebut akan sangat bergantung pada respon dan kebijakan masing-masing negara tempat buronan tersebut berada.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan untuk sampai pada proses hukum tersebut akan memerlukan proses yang intens untuk mengkoordinasikan dengan negara terkait. 

“Red notice ini saja kita ajukan sejak tahun lalu dan baru di-approve sekarang. Untuk deportasi maupun ekstradisi juga memerlukan proses serta koordinasi antarnegara,” ujar Anang, saat ditemui di Kejagung, Selasa (3/2/2026).

0 comments

    Leave a Reply