Red Notice Riza Chalid Terbit, Polri Perkuat Koordinasi dengan Mitra Internasional

IVOOX.id – Kepolisian Republik Indonesia melalui National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia memperkuat koordinasi dengan mitra internasional dan lembaga dalam negeri untuk menangkap buronan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), Mohammad Riza Chalid. Langkah itu dilakukan setelah interpol resmi menerbitkan red notice terhadap yang bersangkutan.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, mengatakan penerbitan red notice menjadi dasar penting bagi aparat penegak hukum untuk meningkatkan kerja sama lintas negara dalam upaya pelacakan dan penangkapan buronan internasional.
“Setelah red notice terbit, Set NCB Interpol Indonesia melakukan koordinasi dengan counterpart asing, serta dengan counterpart di dalam negeri, baik kementerian maupun lembaga,” ujar Untung dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (1/2/2026).
Untung menegaskan, NCB Interpol Indonesia memberikan dukungan penuh terhadap langkah-langkah penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri. Menurutnya, kolaborasi internasional menjadi kunci dalam menangani kasus-kasus kejahatan lintas batas negara.
“Set NCB Interpol Indonesia mendukung langkah-langkah penegakan hukum terkait pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri sehubungan dengan kejahatan yang dilakukan di Indonesia, sehingga yang bersangkutan menjadi buronan internasional,” ujar Untung.
Menurut Untung, penanganan perkara tersebut sejalan dengan fokus Interpol dalam pemberantasan kejahatan transnasional dan internasional. Termasuk kejahatan ekonomi berskala besar yang berdampak luas terhadap stabilitas dan kepentingan negara.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Mohammad Riza Chalid sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Agustus 2025. Penetapan itu dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah yang bersangkutan tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.
“Terhadap MRC, penyidik telah menetapkan DPO per tanggal 19 Agustus 2025,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.
Anang juga mengungkapkan, status tersangka TPPU terhadap Riza Chalid telah ditetapkan sejak 11 Juli 2025. Proses pengajuan red notice pun telah dilakukan sebelum akhirnya disetujui dan diterbitkan oleh Interpol.


0 comments