Red Notice Riza Chalid Terbit, Kejagung Beberkan Peluang Deportasi dan Ekstradisi | IVoox Indonesia

February 5, 2026

Red Notice Riza Chalid Terbit, Kejagung Beberkan Peluang Deportasi dan Ekstradisi

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna. ANTARA/Nadia Putri Rahmani

IVOOX.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan peluang deportasi atau ekstradisi terhadap saudagar minyak Mohammad Riza Chalid alias Riza Chalid usai penerbitan red notice. Langkah hukum tersebut akan sangat bergantung pada respon dan kebijakan masing-masing negara tempat buronan tersebut berada.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan untuk sampai pada proses hukum tersebut akan memerlukan proses yang intens untuk mengkoordinasikan dengan negara terkait. 

“Red notice ini saja kita ajukan sejak tahun lalu dan baru di-approve sekarang. Untuk deportasi maupun ekstradisi juga memerlukan proses serta koordinasi antarnegara,” ujar Anang, saat ditemui di Kejagung, Selasa (3/2/2026).

Anang menerangkan dengan terbitnya red notice tidak serta merta proses penangkapan lebih mudah. Pasalnya kata ia red notice bukanlah surat perintah penangkapan otomatis yang wajib dijalankan oleh seluruh negara anggota Interpol. 

“Red notice sifatnya sukarela. Negara anggota Interpol tidak memiliki kewajiban mutlak, sehingga diperlukan koordinasi dan komunikasi yang intens,” ujar Anang.

Diberitakan sebelumnya Organisasi Kepolisian Kriminal Internasional (Interpol) resmi menerbitkan Red Notice terhadap saudagar minyak Mohammad Riza Chalid. Penerbitan Red Notice berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023 yang sebelumnya diajukan. 

Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, mengatakan penerbitan Red Notice tersebut tertanggal sejak Jumat, 23 Januari 2026.

“Secara resmi kami sampaikan bahwa Interpol Red Notice terhadap MRC telah diterbitkan sejak 23 Januari 2026, atau sekitar satu minggu lalu,” ujar Untung dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (1/2/2026).

0 comments

    Leave a Reply